Sengaja Membakar Lahan demi Pembukaan Perkebunan Sawit, Polisi Tetapkan 72 Orang Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan provinsi Indonesia. Para tersangka sengaja membakar lahan demi pembukaan perkebunan sawit saat musim kemarau.

Penetapan puluhan tersangka perorangan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 89 Laporan Polisi (LP) di berbagai titik api. Kasus terbanyak ditangani oleh Polda Riau dengan 32 LP, disusul Polda Kalimantan Barat (18 LP), Polda Jambi (17 LP), Polda Sumatera Selatan (15 LP), dan Polda Kalimantan Tengah (8 LP).

Selain itu, penyidikan juga berlangsung di Polda Kalimantan Selatan (3 LP), Polda Kalimantan Timur (2 LP), Polda Aceh (2 LP), serta Polda Kalimantan Utara (2 LP).

Adapun sembilan wilayah yang menjadi fokus penindakan hukum ini mencakup Provinsi Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Kalimantan Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penelusuran intensif di berbagai titik api.

Baca Juga :  HMI Soroti Karhutla Kalimantan: Bukan Lagi Sekadar Persoalan Lingkungan

“Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan. Yang mana proses penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).

Modus Pembakaran dan Barang Bukti yang Disita

Electronic money exchangers listing

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka dalam aksi pembakaran sengaja ini.

Barang bukti yang disita meliputi 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM solar, 2 jeriken berkapasitas 10 liter berisi BBM solar, 2 botol plastik BBM Pertalite, 21 bilah parang, serta 6 batang bibit sawit.

Irhamni menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kondisi cuaca yang kering saat musim kemarau agar proses pembakaran lahan berlangsung lebih cepat dan mudah.

Baca Juga :  Syarief Minta DPR Libatkan Penuh MPR dalam Pembahasan RUU HIP

“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” tegasnya.

Kejahatan Luar Biasa dan Ancam Dalang Utama

Kepolisian menilai aksi pembakaran hutan ini sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memberikan dampak buruk langsung bagi masyarakat luas demi kepentingan segelintir oknum.

Untuk menjerat para pelaku, Polri mengombinasikan pasal-pasal dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

Penegakan hukum dipastikan tidak berhenti pada eksekutor di lapangan, tetapi juga akan mengejar pihak-pihak yang menjadi dalang utama.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

“Setiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.(jpc)

Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan provinsi Indonesia. Para tersangka sengaja membakar lahan demi pembukaan perkebunan sawit saat musim kemarau.

Penetapan puluhan tersangka perorangan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 89 Laporan Polisi (LP) di berbagai titik api. Kasus terbanyak ditangani oleh Polda Riau dengan 32 LP, disusul Polda Kalimantan Barat (18 LP), Polda Jambi (17 LP), Polda Sumatera Selatan (15 LP), dan Polda Kalimantan Tengah (8 LP).

Selain itu, penyidikan juga berlangsung di Polda Kalimantan Selatan (3 LP), Polda Kalimantan Timur (2 LP), Polda Aceh (2 LP), serta Polda Kalimantan Utara (2 LP).

Electronic money exchangers listing

Adapun sembilan wilayah yang menjadi fokus penindakan hukum ini mencakup Provinsi Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga Kalimantan Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penelusuran intensif di berbagai titik api.

Baca Juga :  HMI Soroti Karhutla Kalimantan: Bukan Lagi Sekadar Persoalan Lingkungan

“Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan. Yang mana proses penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).

Modus Pembakaran dan Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para tersangka dalam aksi pembakaran sengaja ini.

Barang bukti yang disita meliputi 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM solar, 2 jeriken berkapasitas 10 liter berisi BBM solar, 2 botol plastik BBM Pertalite, 21 bilah parang, serta 6 batang bibit sawit.

Irhamni menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kondisi cuaca yang kering saat musim kemarau agar proses pembakaran lahan berlangsung lebih cepat dan mudah.

Baca Juga :  Syarief Minta DPR Libatkan Penuh MPR dalam Pembahasan RUU HIP

“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” tegasnya.

Kejahatan Luar Biasa dan Ancam Dalang Utama

Kepolisian menilai aksi pembakaran hutan ini sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memberikan dampak buruk langsung bagi masyarakat luas demi kepentingan segelintir oknum.

Untuk menjerat para pelaku, Polri mengombinasikan pasal-pasal dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

Penegakan hukum dipastikan tidak berhenti pada eksekutor di lapangan, tetapi juga akan mengejar pihak-pihak yang menjadi dalang utama.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

“Setiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru