33.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Sekolah Tak Dibatasi Gunakan Dana BOS Untuk Buku Guru dan Siswa

PROKALTENG.CO – Pemerintah membebaskan sekolah menggunakan alokasi
dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli buku. Tujuannya untuk
meningkatkan literasi bagi guru dan siswa.

Kepala Badan Penelitian,
Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Totok Suprayitno menegaskan Pemerintah memberikan keleluasaan bagi sekolah
menggunakan dana BOS untuk membeli buku. Sehingga koleksi buku di perpustakaan
sekolah terus bertambah.

“Kalau dulu pada 2011 hingga
2018, pembelian buku teks dibatasi lima hingga 16 persen dari dana BOS, dana
belanja komponen pengembangan perpustakaan wajib memenuhi kebutuhan buku teks,”
ujarnya, Senin (22/3).

Dijelaskannya, pada 2019 hingga
2020, Kemendikbud mulai melakukan reformasi pengelolaan BOS yang lebih
fleksibel. Dimana anggaran untuk pembelian buku teks dan buku bacaan maksimum
20 persen. Selain memenuhi kebutuhan buku teks, guru dan siswa dianjurkan untuk
membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi.

Baca Juga :  Dinilai Sulit Diterima Akal Sehat, KPK Kecewa Tuntutan Jaksa Kasus Nov

Kemudian, pada 2020 dan 2021,
pembelian dan buku bacaan lebih fleksibel lagi dan tidak ada ketentuan alokasi
maksimum. Selain memenuhi kebutuhan buku teks maka guru dan siswa juga
dianjurkan membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi.

“Tujuannya tetap sama, selain
memenuhi kebutuhan buku teks guru dan siswa, juga dianjurkan membeli buku
bacaan untuk mendukung kegiatan literasi,” terangnya.

Hasil Survei Sosial Ekonomi
Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2019 merilis data yang menyebutkan hanya
sekitar 13,02 persen penduduk usia lima tahun ke atas yang datang ke
perpustakaan. Bahkan, dominasi bacaan yang dibaca mereka ketika mengunjungi
perpustakaan adalah buku pelajaran (80,83 persen), selain kitab suci (73,65
persen).

Selain angka kunjungan ke
perpustakaan yang rendah, kurangnya ragam bahan bacaan yang dibaca siswa juga
berdampak pada rendahnya aktivitas literasi membaca secara nasional.

Baca Juga :  Perempuan yang Melahirkan Mendadak di Cianjur Ternyata Berstatus Janda

“Berkaca pada hasil PISA, siswa
yang menghabiskan lebih banyak dalam seminggu untuk membaca sebagai hiburan di
waktu luang, memiliki skor lebih tinggi dibanding dengan yang tidak atau kurang
senang membaca,” katanya.

Di lingkup negara ASEAN, skor
PISA Indonesia hanya lebih baik dari Filipina. Bahkan, Provinsi DKI Jakarta dan
Daerah Istimewa Yogyakarta jauh lebih baik dari skala nasional. Hal ini
mengindikasikan adanya kesenjangan mutu. PISA juga mengungkapkan tren dan
permasalahan hasil belajar pendidikan dasar dan menengah selama 10 tahun
terakhir cenderung stagnan. Indonesia masih sebagai salah satu negara dengan
peringkat PISA terendah.

“Untuk itu, pemerintah melakukan
reformasi pendidikan dan menelurkan kebijakan lainnya, seperti menambah koleksi
perpustakaan sekolah melalui reformasi pengelolaan BOS menjadi lebih fleksibel,”
katanya.

PROKALTENG.CO – Pemerintah membebaskan sekolah menggunakan alokasi
dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membeli buku. Tujuannya untuk
meningkatkan literasi bagi guru dan siswa.

Kepala Badan Penelitian,
Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Totok Suprayitno menegaskan Pemerintah memberikan keleluasaan bagi sekolah
menggunakan dana BOS untuk membeli buku. Sehingga koleksi buku di perpustakaan
sekolah terus bertambah.

“Kalau dulu pada 2011 hingga
2018, pembelian buku teks dibatasi lima hingga 16 persen dari dana BOS, dana
belanja komponen pengembangan perpustakaan wajib memenuhi kebutuhan buku teks,”
ujarnya, Senin (22/3).

Dijelaskannya, pada 2019 hingga
2020, Kemendikbud mulai melakukan reformasi pengelolaan BOS yang lebih
fleksibel. Dimana anggaran untuk pembelian buku teks dan buku bacaan maksimum
20 persen. Selain memenuhi kebutuhan buku teks, guru dan siswa dianjurkan untuk
membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi.

Baca Juga :  Dinilai Sulit Diterima Akal Sehat, KPK Kecewa Tuntutan Jaksa Kasus Nov

Kemudian, pada 2020 dan 2021,
pembelian dan buku bacaan lebih fleksibel lagi dan tidak ada ketentuan alokasi
maksimum. Selain memenuhi kebutuhan buku teks maka guru dan siswa juga
dianjurkan membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi.

“Tujuannya tetap sama, selain
memenuhi kebutuhan buku teks guru dan siswa, juga dianjurkan membeli buku
bacaan untuk mendukung kegiatan literasi,” terangnya.

Hasil Survei Sosial Ekonomi
Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2019 merilis data yang menyebutkan hanya
sekitar 13,02 persen penduduk usia lima tahun ke atas yang datang ke
perpustakaan. Bahkan, dominasi bacaan yang dibaca mereka ketika mengunjungi
perpustakaan adalah buku pelajaran (80,83 persen), selain kitab suci (73,65
persen).

Selain angka kunjungan ke
perpustakaan yang rendah, kurangnya ragam bahan bacaan yang dibaca siswa juga
berdampak pada rendahnya aktivitas literasi membaca secara nasional.

Baca Juga :  Perempuan yang Melahirkan Mendadak di Cianjur Ternyata Berstatus Janda

“Berkaca pada hasil PISA, siswa
yang menghabiskan lebih banyak dalam seminggu untuk membaca sebagai hiburan di
waktu luang, memiliki skor lebih tinggi dibanding dengan yang tidak atau kurang
senang membaca,” katanya.

Di lingkup negara ASEAN, skor
PISA Indonesia hanya lebih baik dari Filipina. Bahkan, Provinsi DKI Jakarta dan
Daerah Istimewa Yogyakarta jauh lebih baik dari skala nasional. Hal ini
mengindikasikan adanya kesenjangan mutu. PISA juga mengungkapkan tren dan
permasalahan hasil belajar pendidikan dasar dan menengah selama 10 tahun
terakhir cenderung stagnan. Indonesia masih sebagai salah satu negara dengan
peringkat PISA terendah.

“Untuk itu, pemerintah melakukan
reformasi pendidikan dan menelurkan kebijakan lainnya, seperti menambah koleksi
perpustakaan sekolah melalui reformasi pengelolaan BOS menjadi lebih fleksibel,”
katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru