25.7 C
Jakarta
Saturday, October 19, 2024

Ingat, Penyeleweng Dana Wabah Covid-19 Bakal Dihukum Mati

KETUA Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau, agar tidak ada
penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah virus korona untuk mencuri uang
negara. Pelaku korupsi saat terjadinya bencana seperti wabah korona dapat
diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Masa sih, ada oknum
yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat
korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli dalam
keterangannya, Minggu (22/3).

Firli menyampaikan,
para pegawai KPK yang terdiri dari tim penindakan KPK, penyelidik, penyidik dan
penuntut umum masih terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah risiko
wabah korona. Namun, KPK menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses
penanggulangan virus korona.

Baca Juga :  Satu Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Meninggal Kecelakaan

Terlebih, pemerintah
melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar RP 62,3
triliun untuk penanganan wabah COVID-19 di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih
besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp 27 triliun.

“Saya kira, semua pihak
saat ini fokus kepada penanganan korona dan KPK pun memberikan perhatian dengan
melakukan monitoring atas kegiatan tersebut. Ini juga tidak kalah pentingnya,
karena wujud kecintaan sesama anak negeri,” ucap Firli.

Oleh karena itu, mantan
Kapolda Sumatera Selatan ini pun mengharapkan agar wabah korona segera dapat
teratasi di Indonesia. Namun, dia menekankan agar penyelenggara negara tidak
main-main dan berani menyelewengkan anggaran penanganan COVID-19.

Baca Juga :  ASN yang Menolak Migrasi ke IKN Baru, MenPAN-RB: Silahkan Mundur!

“Semoga semuanya bisa
cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat
dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya
anti korupsi,” pungkas polisi berpangkat jenderal bintang tiga itu.

KETUA Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau, agar tidak ada
penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah virus korona untuk mencuri uang
negara. Pelaku korupsi saat terjadinya bencana seperti wabah korona dapat
diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Masa sih, ada oknum
yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat
korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli dalam
keterangannya, Minggu (22/3).

Firli menyampaikan,
para pegawai KPK yang terdiri dari tim penindakan KPK, penyelidik, penyidik dan
penuntut umum masih terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah risiko
wabah korona. Namun, KPK menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses
penanggulangan virus korona.

Baca Juga :  Satu Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Meninggal Kecelakaan

Terlebih, pemerintah
melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar RP 62,3
triliun untuk penanganan wabah COVID-19 di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih
besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp 27 triliun.

“Saya kira, semua pihak
saat ini fokus kepada penanganan korona dan KPK pun memberikan perhatian dengan
melakukan monitoring atas kegiatan tersebut. Ini juga tidak kalah pentingnya,
karena wujud kecintaan sesama anak negeri,” ucap Firli.

Oleh karena itu, mantan
Kapolda Sumatera Selatan ini pun mengharapkan agar wabah korona segera dapat
teratasi di Indonesia. Namun, dia menekankan agar penyelenggara negara tidak
main-main dan berani menyelewengkan anggaran penanganan COVID-19.

Baca Juga :  ASN yang Menolak Migrasi ke IKN Baru, MenPAN-RB: Silahkan Mundur!

“Semoga semuanya bisa
cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat
dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya
anti korupsi,” pungkas polisi berpangkat jenderal bintang tiga itu.

Terpopuler

Artikel Terbaru