28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Gerak Cepat Antisipasi Penyebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan Pemkab

KUALA KAPUAS – 
Sebagai langkah tanggap dan responsif mengantisipasi penyebaran dan penularan virus
corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah membentuk
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Upaya ini dilakukan karena virus corona
kini berstatus pandemi global, sehingga sudah menjadi bencana non alam.

Rapat yang dilaksanakan
tersebut menindaklanjuti hasil rapat lintas sektor kewaspadaan dan
kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 tingkat Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan
beberapa hari yang lalu. Dimana saat itu telah disepakati bersama, bahwa
Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam
penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 selama 28 hari, terhitung sejak 18
Maret 2020.

Untuk itu, Satgas yang
diketuai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Andres Nuah itu melaksanakan
rapat koordinasi, Jumat (20/3) di Aula Kantor Bappeda dengan membahas program
kerja dan anggaran Satgas dari masing-masing bidang.

Andres Nuah mengatakan
sesuai instruksi Presiden, Gubernur dan Bupati untuk  mempersiapkan diri,
khususnya berkaitan dengan virus corona yang terjadi saat ini.  Mengingat
Kabupaten Kapuas sudah pada status siaga dan Satgas yang sudah terbentuk harus
siap bekerja. 

Pj Sekda mengimbau
kepada seluruh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Kapuas untuk tidak
melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, khususnya ke tempat yang telah atau
terindikasi penyebaran Covid-19.

Dalam pembahasan
tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satgas Covid-19 telah
mempersiapkan sejak dini semua kebutuhan, baik sarana dan prasana, lebih
menggalakkan sosialisasi dalam mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19.
Sehingga apabila di kemudian hari terdapat masyarakat yang terdeteksi PDP (pasien
dalam pengawasan) yang sudah menunjukkan gejala terjangkit virus corona, suspect
(orang yang sudah menunjukkan gejala covid-19 dan melakukan kontak dengan
pasien Covid-19) dan status positif (pasien yang dinyatakan Covid-19
berdasarkan hasil laboratorium) maka dapat berikan perawatan tahap selanjutnya. 

Baca Juga :  Warga Palangka Raya Diminta Jangan Golput, Fairid: Ayo ke TPS, Tetap P

Gerak cepat atau
langkah yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satgas
Covid-19 Kabupaten di antaranya Dinas Kesehatan sejak awal Maret sudah
melaksanakan pembagian hand sanitizer di kantor-kantor dan rumah-rumah ibadah,
penyemprotan disinfektan secara berkala dan pengecekan suhu badan. 

Dinas Kesehatan dan
RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas juga sudah melakukan rapat dan
membentuk TGC (Tim Gerak cepat) dan protokol penanganan sudah dibicarakan.
Yaitu dari rumah sakit telah membentuk tim penangan internal. Kemudian untuk
tenaga medis diberikan usulan agar memperbanyak konsumsi vitamin untuk daya
tahan tubuh. Sementara untuk RSUD dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas telah
melakukan simulasi penanganan pasien Covid-19 yang di laksanakan beberapa waktu
lalu.

Kemudian, Dinas Kominfo
juga turut mengambil langkah dengan melaksanakan siaran keliling tentang
pencegahan Covid-19, penyampaian informasi melalui video tron, penyuluhan
melalui radio, media elektronik, dan media cetak. Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD)  juga telah melakukan pembagian masker. Salah satunya kepada
pihak medis yang sangat membutuhkan karena berhubungan langsung dengan akses
publik.

Selain itu, pembahasan
selanjutnya yaitu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor :
420/566/III/DISDIK/2020 tentang libur sekolah untuk pencegahan virus corona
pada satuan pendidikan di Kabupaten Kapuas. Yaitu meliburkan proses
pembelajaran di sekolah mulai  20 Maret sampai 2 April 2020. Untuk itu, Pj
Sekretaris Daerah mengimbau agar peraturan tersebut dapat ditaati setiap
peserta didik yang ada di wilayah Kapuas. 

Ia pun menegaskan
kepada Satpol PP yang saat itu dihadiri Kepala Satpol PP Syahripin untuk melakukan
pengawasan dan razia. Apabila mendapati anak-anak sekolah yang berkeliaran di luar,
misalnya bermain game online di warung internet (warnet), agar ditertibkan.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rakor Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

“Saya minta kepada
Satpol PP agar bertindak tegas apabila masih terlihat anak-anak sekolah
berkeliaran di jalan atau melakukan aktivitas di luar rumah, supaya ada efek
jera kepada mereka untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan bahwa 14 hari
ke depan proses pembelajaran dialihkan ke rumah,” tegasnya.

Di tempat yang sama
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kapuas, dr
Tri Setya Utami menekankan bahwa pencegahan bukan hanya dilakukan oleh Dinas
Kesehatan saja. Tapi dilakukan seluruh dinas dan tokoh agama agar bekerja sama
untuk menyebarluaskan  tentang pencegahan Covid-19.

Selanjutnya agar dapat
memahami tentang ODP dan PDP. Dia menekankan hal ini harus disosialisasikan
kepada masyarakat dan harus di monitoring secara mandiri terhadap masyarakat
yang bepergian atau pulang dari daerah yang terjangkit Covid-19. Dengan tujuan
masyarakat mengerti apa yang harus mereka lakukan.

Ditambahkannya, langkah
lainnya mencegah Covid-19 yaitu cuci tangan pakai sabun (CTPS). Hal itu
merupakan yang paling prinsip. “Marilah kita berdayakan masyarakat untuk mereka
bisa mandiri di rumah, di sekolah, di tempat kerja dan di rumah ibadah untuk
bisa melakukan prinsip yang paling utama yaitu cuci tangan pakai sabun,”
jelasnya.

Ia juga meminta kepada
Dinas Kesehatan untuk terus menyemprotkan disinfektan. Mengingat di Indonesia
saat ini mengalami kelangkaan terhadap masker dan hand sanitizer. “Hanya dengan
menggunakan sabun biasa saja dapat mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya. 

KUALA KAPUAS – 
Sebagai langkah tanggap dan responsif mengantisipasi penyebaran dan penularan virus
corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah membentuk
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Upaya ini dilakukan karena virus corona
kini berstatus pandemi global, sehingga sudah menjadi bencana non alam.

Rapat yang dilaksanakan
tersebut menindaklanjuti hasil rapat lintas sektor kewaspadaan dan
kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 tingkat Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan
beberapa hari yang lalu. Dimana saat itu telah disepakati bersama, bahwa
Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam
penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 selama 28 hari, terhitung sejak 18
Maret 2020.

Untuk itu, Satgas yang
diketuai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Andres Nuah itu melaksanakan
rapat koordinasi, Jumat (20/3) di Aula Kantor Bappeda dengan membahas program
kerja dan anggaran Satgas dari masing-masing bidang.

Andres Nuah mengatakan
sesuai instruksi Presiden, Gubernur dan Bupati untuk  mempersiapkan diri,
khususnya berkaitan dengan virus corona yang terjadi saat ini.  Mengingat
Kabupaten Kapuas sudah pada status siaga dan Satgas yang sudah terbentuk harus
siap bekerja. 

Pj Sekda mengimbau
kepada seluruh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Kapuas untuk tidak
melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, khususnya ke tempat yang telah atau
terindikasi penyebaran Covid-19.

Dalam pembahasan
tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satgas Covid-19 telah
mempersiapkan sejak dini semua kebutuhan, baik sarana dan prasana, lebih
menggalakkan sosialisasi dalam mencegah dan mengantisipasi penularan Covid-19.
Sehingga apabila di kemudian hari terdapat masyarakat yang terdeteksi PDP (pasien
dalam pengawasan) yang sudah menunjukkan gejala terjangkit virus corona, suspect
(orang yang sudah menunjukkan gejala covid-19 dan melakukan kontak dengan
pasien Covid-19) dan status positif (pasien yang dinyatakan Covid-19
berdasarkan hasil laboratorium) maka dapat berikan perawatan tahap selanjutnya. 

Baca Juga :  Warga Palangka Raya Diminta Jangan Golput, Fairid: Ayo ke TPS, Tetap P

Gerak cepat atau
langkah yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satgas
Covid-19 Kabupaten di antaranya Dinas Kesehatan sejak awal Maret sudah
melaksanakan pembagian hand sanitizer di kantor-kantor dan rumah-rumah ibadah,
penyemprotan disinfektan secara berkala dan pengecekan suhu badan. 

Dinas Kesehatan dan
RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas juga sudah melakukan rapat dan
membentuk TGC (Tim Gerak cepat) dan protokol penanganan sudah dibicarakan.
Yaitu dari rumah sakit telah membentuk tim penangan internal. Kemudian untuk
tenaga medis diberikan usulan agar memperbanyak konsumsi vitamin untuk daya
tahan tubuh. Sementara untuk RSUD dr H Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas telah
melakukan simulasi penanganan pasien Covid-19 yang di laksanakan beberapa waktu
lalu.

Kemudian, Dinas Kominfo
juga turut mengambil langkah dengan melaksanakan siaran keliling tentang
pencegahan Covid-19, penyampaian informasi melalui video tron, penyuluhan
melalui radio, media elektronik, dan media cetak. Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD)  juga telah melakukan pembagian masker. Salah satunya kepada
pihak medis yang sangat membutuhkan karena berhubungan langsung dengan akses
publik.

Selain itu, pembahasan
selanjutnya yaitu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor :
420/566/III/DISDIK/2020 tentang libur sekolah untuk pencegahan virus corona
pada satuan pendidikan di Kabupaten Kapuas. Yaitu meliburkan proses
pembelajaran di sekolah mulai  20 Maret sampai 2 April 2020. Untuk itu, Pj
Sekretaris Daerah mengimbau agar peraturan tersebut dapat ditaati setiap
peserta didik yang ada di wilayah Kapuas. 

Ia pun menegaskan
kepada Satpol PP yang saat itu dihadiri Kepala Satpol PP Syahripin untuk melakukan
pengawasan dan razia. Apabila mendapati anak-anak sekolah yang berkeliaran di luar,
misalnya bermain game online di warung internet (warnet), agar ditertibkan.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rakor Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat

“Saya minta kepada
Satpol PP agar bertindak tegas apabila masih terlihat anak-anak sekolah
berkeliaran di jalan atau melakukan aktivitas di luar rumah, supaya ada efek
jera kepada mereka untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan bahwa 14 hari
ke depan proses pembelajaran dialihkan ke rumah,” tegasnya.

Di tempat yang sama
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kapuas, dr
Tri Setya Utami menekankan bahwa pencegahan bukan hanya dilakukan oleh Dinas
Kesehatan saja. Tapi dilakukan seluruh dinas dan tokoh agama agar bekerja sama
untuk menyebarluaskan  tentang pencegahan Covid-19.

Selanjutnya agar dapat
memahami tentang ODP dan PDP. Dia menekankan hal ini harus disosialisasikan
kepada masyarakat dan harus di monitoring secara mandiri terhadap masyarakat
yang bepergian atau pulang dari daerah yang terjangkit Covid-19. Dengan tujuan
masyarakat mengerti apa yang harus mereka lakukan.

Ditambahkannya, langkah
lainnya mencegah Covid-19 yaitu cuci tangan pakai sabun (CTPS). Hal itu
merupakan yang paling prinsip. “Marilah kita berdayakan masyarakat untuk mereka
bisa mandiri di rumah, di sekolah, di tempat kerja dan di rumah ibadah untuk
bisa melakukan prinsip yang paling utama yaitu cuci tangan pakai sabun,”
jelasnya.

Ia juga meminta kepada
Dinas Kesehatan untuk terus menyemprotkan disinfektan. Mengingat di Indonesia
saat ini mengalami kelangkaan terhadap masker dan hand sanitizer. “Hanya dengan
menggunakan sabun biasa saja dapat mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru