28.6 C
Jakarta
Saturday, October 12, 2024

Satu Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Meninggal Kecelakaan

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Satu dari tiga anggota polisi, terlapor
kasus unlawful killing dalam
peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) telah meninggal.
Penyebabnya karena kecelakaan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro
Jaya, terlapor kasus unlawful killing
telah meninggal dunia karena kecelakaan. “Iya betul,” ujar Argo saat
dikonfirmasi, Kamis (25/3). Sayangnya, Argo tak menjelaskan kecelakaan yang
dialaminya. Argo juga tak menyebutkan, kapan kecelakaan tersebut terjadi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus
Andrianto mengatakan informasi meninggalnya satu anggota polisi berstatus
terlapor tersebut, saat proses gelar perkara. “Informasi yang saya terima saat
gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” katanya.

Baca Juga :  MUI: Polisi Perlu Tindak Tegas Provokator Kerusuhan di Ibu Kota

Seperti halnya Argo, Agus juga
tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota
Polri tersebut. “Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya
ya,” katanya.

Diketahui, tiga anggota Polda
Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol
Cikampek. Polri telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke
penyidikan pada Rabu (10/3).

Sejak dinaikkan statusnya, tiga
anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan
4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50
Tol Jakarta-Cikampek. Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah
dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338
juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga :  Imbas Dugaan Bocornya Jutaan Data Penduduk, Desak Audit Sistem IT KPU

Pada 8 Januari, Komnas HAM
melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 laskar FPI yang berawal dari
pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota
Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan
kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM
menyimpulkan insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut
anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawful killing, sebab dilakukan tanpa
upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Satu dari tiga anggota polisi, terlapor
kasus unlawful killing dalam
peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) telah meninggal.
Penyebabnya karena kecelakaan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro
Jaya, terlapor kasus unlawful killing
telah meninggal dunia karena kecelakaan. “Iya betul,” ujar Argo saat
dikonfirmasi, Kamis (25/3). Sayangnya, Argo tak menjelaskan kecelakaan yang
dialaminya. Argo juga tak menyebutkan, kapan kecelakaan tersebut terjadi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus
Andrianto mengatakan informasi meninggalnya satu anggota polisi berstatus
terlapor tersebut, saat proses gelar perkara. “Informasi yang saya terima saat
gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” katanya.

Baca Juga :  MUI: Polisi Perlu Tindak Tegas Provokator Kerusuhan di Ibu Kota

Seperti halnya Argo, Agus juga
tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota
Polri tersebut. “Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya
ya,” katanya.

Diketahui, tiga anggota Polda
Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus pelanggaran HAM unlawful killing terhadap empat anggota Laskar FPI di Km 50 Tol
Cikampek. Polri telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke
penyidikan pada Rabu (10/3).

Sejak dinaikkan statusnya, tiga
anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan dan penganiayaan
4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 di Km 50
Tol Jakarta-Cikampek. Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah
dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338
juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga :  Imbas Dugaan Bocornya Jutaan Data Penduduk, Desak Audit Sistem IT KPU

Pada 8 Januari, Komnas HAM
melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 laskar FPI yang berawal dari
pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota
Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan
kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM
menyimpulkan insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut
anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawful killing, sebab dilakukan tanpa
upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Terpopuler

Artikel Terbaru