PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, Selasa, 22 Maret 2022. Romi, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018.
Terhadapnya, tim penyidik KPK mendalami dugaan pertemuan antara Romi dengan beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) 2018. KPK menduga ada kesepakatan haram dalam pertemuan itu.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan dana DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Romi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) 2018 selama sekitar 1,5 jam. Ia bergeming saat ditemui usai pemeriksaan.
Ia bungkam dan berlalu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. KPK pun telah menetapkan tersangka.
Namun, KPK belum mau mengungkap identitas pihak-pihak yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara tersebut.
Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota. (fin/kpc)