26.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim dan Dewas KPK, Dimana Firli Bahuri?

PROKALTENG.CO – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak hadir memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar mengklaim akan hadir dalam sidang pelanggaran kode etik Dewas KPK.

Sebab pada hari ini juga, Firli mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, dengan alasan akan hadir ke persidangan dugaan pelanggaran etik Dewas KPK. Namun, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan, Firli tak hadir dalam sidang pelanggaran etik.

“FB tidak hadir,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (21/12).

Haris tak menjelaskan lebih jauh ketidakhadiran Firli Bahuri itu. Firli kembali mangkir, setelah Dewas KPK menggelar sidang pelanggaran etik terhadap dirinya, sejak Selasa (19/12) kemarin.

Dewas KPK pada hari ini turut memeriksa mantan bos Hotel Alexis, Alex Tirta terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Alex Tirta mengaku didalami Dewas KPK soal penyewaan rumah oleh Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Sama ya, pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda, cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya. Iya, soal kertanegara,” ujar Alex Tirta usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

Baca Juga :  Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Rp43 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan

“Sama, jadi soal penyewaan rumah kertanegara, cuma itu saja,” sambungnya.

Alex Tirta mengaku tak banyak pertanyaan dari Dewas KPK yang ditujukan kepadanya. Ia mengaku tak mengetahui keberadaan Firli Bahuri saat ini.

“Cuma 3 ya, cuma 4 apa 3 (pertanyaan). Nggak ada tadi (Firli Bahuri),” ucap Alex Tirta.

Rumah di Jalan Kertanegara itu sempat digeledah Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Diduga, Alex Tirta menyewakan safe house untuk Firli Bahuri senilai Rp 650 juta di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Penggeledahan Polda Metro Jaya saat itu, untuk mengumpulkan alat bukti kasus dugaan pemerasan oknum Pimpinan KPK, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, Firli juga menyandang status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.

Dugaan pelanggaran etik yang pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Pegawai Pajak Dalam Kasus Dugaan Suap

“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi,” ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).

Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.

“Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara,” papar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.

“Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” pungkas Tumpak. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak hadir memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar mengklaim akan hadir dalam sidang pelanggaran kode etik Dewas KPK.

Sebab pada hari ini juga, Firli mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, dengan alasan akan hadir ke persidangan dugaan pelanggaran etik Dewas KPK. Namun, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memastikan, Firli tak hadir dalam sidang pelanggaran etik.

“FB tidak hadir,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (21/12).

Haris tak menjelaskan lebih jauh ketidakhadiran Firli Bahuri itu. Firli kembali mangkir, setelah Dewas KPK menggelar sidang pelanggaran etik terhadap dirinya, sejak Selasa (19/12) kemarin.

Dewas KPK pada hari ini turut memeriksa mantan bos Hotel Alexis, Alex Tirta terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Alex Tirta mengaku didalami Dewas KPK soal penyewaan rumah oleh Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Sama ya, pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda, cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya. Iya, soal kertanegara,” ujar Alex Tirta usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

Baca Juga :  Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Rp43 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan

“Sama, jadi soal penyewaan rumah kertanegara, cuma itu saja,” sambungnya.

Alex Tirta mengaku tak banyak pertanyaan dari Dewas KPK yang ditujukan kepadanya. Ia mengaku tak mengetahui keberadaan Firli Bahuri saat ini.

“Cuma 3 ya, cuma 4 apa 3 (pertanyaan). Nggak ada tadi (Firli Bahuri),” ucap Alex Tirta.

Rumah di Jalan Kertanegara itu sempat digeledah Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Diduga, Alex Tirta menyewakan safe house untuk Firli Bahuri senilai Rp 650 juta di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Penggeledahan Polda Metro Jaya saat itu, untuk mengumpulkan alat bukti kasus dugaan pemerasan oknum Pimpinan KPK, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, Firli juga menyandang status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.

Dugaan pelanggaran etik yang pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.

Baca Juga :  KPK Resmi Tahan Pegawai Pajak Dalam Kasus Dugaan Suap

“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi,” ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).

Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.

“Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara,” papar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.

“Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” pungkas Tumpak. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru