’’Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau
dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh
melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada
saya.’’.
Itulah salah satu sumpah dan janji yang dibaca oleh lima anggota
Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara
kemarin. Mereka dilantik bersama dengan lima pimpinan baru KPK.
Para anggota Dewas KPK bersumpah menjaga independensi. Bersumpah
tak akan mau diintervensi siapa pun, termasuk presiden. Pegangan mereka adalah
UU KPK.
Lima nama anggota Dewas KPK itu adalah Tumpak Panggabean yang
menjabat ketua, kemudian Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris, dan
Harjono. Empat nama terakhir menjadi anggota. Mereka dilantik bersamaan dengan
lima pimpinan baru KPK.
Penegasan untuk menjaga independensi tersebut disampaikan lagi
oleh Harjono saat diwawancarai wartawan. Dia mengatakan, meski dibentuk
presiden, jajaran dewas tidak otomatis tunduk kepada presiden. Sebaliknya,
pihaknya akan menjalankan fungsi sebagaimana amanat UU. â€Prinsip utamanya kan
profesional dan independen,†katanya.
Jokowi mengatakan, lima nama tersebut adalah orang-orang baik
dan punya kapasitas yang dibutuhkan. â€Memiliki kapabilitas, integritas, dan
kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan dengan wilayah hukum,†ujarnya seusai
pelantikan. Jokowi mengaku sengaja memilih anggota dengan latar belakang yang
berbeda. Mulai hakim pidana, mantan hakim konstitusi, hingga akademisi.
Harapannya, kombinasi itu bisa memberi warna dalam menjalankan fungsi kontrol
dan pengawasan terhadap KPK. Jokowi berharap keberadaan dewas akan
memaksimalkan kerja KPK sehingga tercipta pemerintahan yang bersih.
â€Pemberantasan korupsi bisa sistematis. Sehingga betul-betul memberikan dampak
yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita,†imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan,
pihaknya akan menjalankan fungsi sebagaimana Undang-Undang (UU) KPK. Secara
umum dewas bertugas memastikan kerja pemberantasan korupsi dilaksanakan secara
benar oleh KPK. Untuk target ke depan, Tumpak ingin berkomunikasi lebih lanjut
dengan jajaran komisioner. Nanti hal-hal yang dikerjakan pimpinan KPK akan
diawasi. â€Tapi jangan lupa, kami bukan penasihat, bukan. Kami tidak akan
mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK,†tegasnya.
Untuk memaksimalkan kerja dewas, Tumpak mengungkapkan bahwa pihaknya
akan menyiapkan aturan etik internal. â€Walaupun undang-undang tidak
mencantumkan, tentu secara internal dewas harus punya kode etik,†ucapnya. Plt
ketua KPK periode 2009–2010 itu menambahkan, meski menimbulkan penolakan
publik, faktanya UU KPK sudah disahkan menjadi hukum positif. Sehingga harus
dilaksanakan secara maksimal.
Artidjo Alkostar menyadari, kehadiran dewas menimbulkan
skeptisme publik. Namun, dia memastikan akan bekerja profesional dan tetap
menjaga independensi. Sikap itu juga akan dia jalankan dalam pengawasan
terhadap kerja penyidik KPK. Termasuk dalam izin penyadapan, penggeledahan,
hingga penyitaan. Semuanya didasarkan pada mekanisme, bukan kepentingan.
â€Ukurannya nanti ya kemasukakalan. Harus wajar. Ada bukti
tertentu yang cukup. Ya, standar koridor hukum sudah jelas,†ujar Artidjo. Dia
memastikan bakal bekerja secara lurus. â€Itu tentu sesuai undang-undang.
Bagaimana prosedur izinnya,†tutur dia.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, mekanisme perizinan
penyadapan tidak akan menjadi persoalan. Berdasar pengalamannya di pengadilan,
selama ini penegak hukum lain melakukan hal yang sama dan izin selalu
diberikan. â€Saya kan kerja di pengadilan juga. Izin-izin berjalan dengan
lancar, biasa, tidak ada masalah,†ungkapnya. Yang terpenting adalah dasar
permintaan penyadapan. â€Ya lihat dulu to permasalahannya seperti apa,â€
imbuhnya. Komisioner dan Dewas KPK akan berdiskusi lebih lanjut untuk membahas
teknisnya.
Pada bagian lain, sebagian pegawai KPK masih mempersoalkan
pembentukan dewas dan pemilihan pimpinan baru KPK. Meski begitu, Ketua KPK
Firli Bahuri tidak mempermasalahkannya. Dia yakin pimpinan dan pegawai akan
berkolaborasi dengan baik. Mengenai 12 pegawai KPK yang memilih mengundurkan
diri, Firli menganggapnya biasa saja. Dia mengklaim bahwa mundurnya sejumlah
pegawai KPK tidak terkait dengan pimpinan baru ataupun perubahan kelembagaan.
Sejak dulu, ungkap dia, pegawai mundur sudah terjadi sebagai dinamika normal.
â€Waktu saya deputi (di KPK, Red), tiga orang mengundurkan diri. Satu karena
nikah, dua karena bekerja di instansi lain, tiga dia mendapat pekerjaan lain.
Sama dengan 12 ini, jadi itu tidak ada kaitan,†bebernya.
Firli juga optimistis tidak akan ada masalah dengan dewas.
Masing-masing akan menjalankan fungsinya. â€Yang mana yang lemah, kita perkuat.
Biasa saja, kita bangun KPK lebih baik,†tuturnya. Firli menegaskan, ke depan
tidak akan ada perbedaan antara pencegahan dan penindakan. Sebab, semuanya akan
dikerjakan.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap Dewas KPK dan pimpinan yang
baru dapat menangani korupsi dengan lebih intensif. â€Tapi lebih pada upaya
pencegahannya ya, bukan penindakannya,†kata dia di sela-sela kegiatan Hari
Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2019 di Kota Banjarbaru kemarin.
Ma’ruf menerangkan, mekanisme pencegahan korupsi itu sudah ada.
Dia meminta mekanisme tersebut dijalankan supaya kesempatan untuk korupsi bisa
dihilangkan.
Menurut ketua umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI)
tersebut, pencegahan korupsi sangat penting. Sebab, jika korupsi sudah terjadi,
otomatis uang negara sudah diambil koruptor. Tidak mudah mengembalikan kerugian
itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud MD menilai lima anggota Dewas KPK merupakan orang-orang baik.
Mereka punya komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. â€Selamat lah. Saya
ke istana ingin mengucapkan selamat,†ujarnya saat ditemui di kantor
Kementerian Kesehatan kemarin.
Soal pelaksanaan tugas nanti, kata Mahfud, aturan yang sudah
dikeluarkan sebelumnya akan menjadi acuan. Dia meminta publik melihat terlebih
dahulu kinerja dewas. Mahfud optimistis lima anggota dewas akan memperkuat
pemberantasan korupsi.(jpc)