31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Berubah Pikiran, Syamsuddin Haris Yakin Dewas KPK Bukan Titipan

Mantan Guru besar politik
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengungkapkan alasan
menerima pinangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi anggota Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Sebab belakangan, Syamsudin
dikenal sebagai pengkritik UU KPK hasil revisi.

Menurut Syamsudin, konsep pembentukan Dewas KPK telah berubah
pasca Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi berlaku.
Mulanya, ia mengira anggota Dewas KPK dipilih oleh DPR RI alih-alih ditunjuk
langsung oleh presiden.

“Sehingga dewan pengawas tidak bisa titip-titipan kandidatnya.
Untuk (penunjukan) dewan pengawas melalui perubahan format itu. Formatnya
(pembentukan dewan pengawas) dibentuk DPR menjadi presiden,” kata Syamsuddin di
Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12).

Baca Juga :  Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Tupak Tewas Dikeroyok Tahanan di Se

Syamsuddin selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh yang
mengkritisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi.
Terutama terkait konsep Dewas KPK yang diatur dalam UU tersebut.

Oleh karena itu, Syamsuddin tertarik bergabung pasca mengetahui
bocoran kandidat pengisi anggota Dewas KPK. Dia pun meyakini, para kandidat
yang dibocorkan memiliki integritas yang tinggi. “Sehingga saya berkesimpulan
ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK, untuk memperkuat KPK.
Bukan sebaliknya,” tegas Syamsudin.

Kini, Syamsudin tak lagi mengkritik posisi Dewas KPK. Dia pun
meyakini, adanya Dewas KPK bisa memperkuat kinerja pemberantasan korupsi.
“Jadi, saya yakin dewan pengawas dengan tim kami ini bisa menjadikan KPK yang
mungkin lebih kuat dari sebelumnya,” tukasnya.

Baca Juga :  Gelapkan Dana Pembayaran dari Wali Murid Golden Christian School Divonis 2 Tahun

Diketahui, Syamsuddin pernah menyatakan penolakannya tehadap
revisi UU KPK. Bahkan, dia pernah memiliki rasa curiga inisiasi pembentukan
Dewan Pengawas KPK oleh DPR RI hanya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Rasa curiga itu, didasari atas kewenangan yang diberikan terkait
pemberian izin atas kerja penindakan KPK. Seperti, memberikan izin terhadap
penyadapan, penggeledahan, bahkan penyitaan.

Terlepas dari sikap masa lalunya, Syamsuddin Haris telah
menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggita Dewan Pengawas
KPK. Dia ditunjuk bersama empat tokoh lainnya, yakni Tumpak Hatorangan
Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.(jpc)

 

Mantan Guru besar politik
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengungkapkan alasan
menerima pinangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi anggota Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Sebab belakangan, Syamsudin
dikenal sebagai pengkritik UU KPK hasil revisi.

Menurut Syamsudin, konsep pembentukan Dewas KPK telah berubah
pasca Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi berlaku.
Mulanya, ia mengira anggota Dewas KPK dipilih oleh DPR RI alih-alih ditunjuk
langsung oleh presiden.

“Sehingga dewan pengawas tidak bisa titip-titipan kandidatnya.
Untuk (penunjukan) dewan pengawas melalui perubahan format itu. Formatnya
(pembentukan dewan pengawas) dibentuk DPR menjadi presiden,” kata Syamsuddin di
Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12).

Baca Juga :  Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Tupak Tewas Dikeroyok Tahanan di Se

Syamsuddin selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh yang
mengkritisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi.
Terutama terkait konsep Dewas KPK yang diatur dalam UU tersebut.

Oleh karena itu, Syamsuddin tertarik bergabung pasca mengetahui
bocoran kandidat pengisi anggota Dewas KPK. Dia pun meyakini, para kandidat
yang dibocorkan memiliki integritas yang tinggi. “Sehingga saya berkesimpulan
ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK, untuk memperkuat KPK.
Bukan sebaliknya,” tegas Syamsudin.

Kini, Syamsudin tak lagi mengkritik posisi Dewas KPK. Dia pun
meyakini, adanya Dewas KPK bisa memperkuat kinerja pemberantasan korupsi.
“Jadi, saya yakin dewan pengawas dengan tim kami ini bisa menjadikan KPK yang
mungkin lebih kuat dari sebelumnya,” tukasnya.

Baca Juga :  Gelapkan Dana Pembayaran dari Wali Murid Golden Christian School Divonis 2 Tahun

Diketahui, Syamsuddin pernah menyatakan penolakannya tehadap
revisi UU KPK. Bahkan, dia pernah memiliki rasa curiga inisiasi pembentukan
Dewan Pengawas KPK oleh DPR RI hanya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Rasa curiga itu, didasari atas kewenangan yang diberikan terkait
pemberian izin atas kerja penindakan KPK. Seperti, memberikan izin terhadap
penyadapan, penggeledahan, bahkan penyitaan.

Terlepas dari sikap masa lalunya, Syamsuddin Haris telah
menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggita Dewan Pengawas
KPK. Dia ditunjuk bersama empat tokoh lainnya, yakni Tumpak Hatorangan
Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru