Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka setelah operasi tangkap tangan tersebut.(jpc)
Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka setelah operasi tangkap tangan tersebut.(jpc)
Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka setelah operasi tangkap tangan tersebut.(jpc)