Dugaan praktik tersebut terungkap melalui OTT KPK yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta, pada Kamis (20/8). Dalam operasi senyap itu, sebanyak 14 orang diamankan. Adapun, 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Dua orang yang diamankan di Jakarta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, tujuh dari 12 orang yang ditangkap di Purwokerto dibawa ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
“Jadi yang dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK total sejumlah 9 orang,” ungkap Budi.
Di antara pihak yang diamankan terdapat jajaran Rektorat Unsoed, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq. Selain itu, KPK turut mengamankan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih, di antaranya adalah Rektor, dua Wakil Rektor, dan juga pihak-pihak lainnya,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Barang bukti tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan perkara yang tengah diselidiki.
“Barang bukti ini nanti akan terus didalami, masih di tahap penyelidikan, dan siang ini dijadwalkan untuk gelar perkara,” pungkasnya.
KPK selanjutnya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(jpc)


