PROKALTENG.CO – Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurutnya, zakat harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk kemaslahatan umat, yang sudah jelas dalam hal penerima dan penggunaannya.
“Zakat memiliki fungsi yang sudah diatur dalam UU, dan harus diawasi pelaksanaannya. Penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan yang baku dan tidak untuk hal-hal lain di luar itu,” ujar Hardjuno, dilansir dari ANTARA, Senin (20/1/2025.
Usulan penggunaan dana zakat untuk MBG pertama kali disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B. Najamuddin, yang mendorong pelibatan masyarakat dalam pembiayaan program tersebut, termasuk melalui zakat yang terkumpul di lembaga zakat.
Hardjuno menilai bahwa wacana tersebut menunjukkan ketidakpekaan dari pimpinan DPD terhadap situasi pemerintahan yang tengah menata berbagai hal sesuai dengan jalur yang benar.
Ia juga berharap agar ide ini tidak dilanjutkan, karena bukan hanya masalah kreativitas, tetapi juga terkait dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Zakat sudah memiliki aturan tersendiri dalam penggunaannya yang bersumber dari syariat Islam. Mengalihkannya untuk program seperti MBG dapat memicu polemik di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar DPD lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas, tanpa membebani publik dengan ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Tanggapan senada juga datang dari Kepala Staf Kepresidenan, AM Putranto, yang menilai usulan penggunaan dana zakat untuk MBG tidak sesuai dengan tujuan zakat dan bahkan bisa merugikan citra negara.
“Dana zakat bukan untuk itu,” tegas Putranto, saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Putranto menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk mendukung program tersebut, yang diperuntukkan bagi siswa, ibu hamil, dan pesantren. (ant)