KAPOLDA Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Rikwanto telah memberi teguran
kepada Polres Kepulauan Sula. Teguran tersebut terkait dengan pemanggilan
Ismail Ahmad warga Kepulauan Sula karena mengunggah lelucon Gus Dur tentang
polisi jujur.
“Saya telah menegur personel
Reskrim Polres Kepsul, kemudian saya perintahkan Ditkrimsus Polda Malut arahkan
penyidik di Kepsul agar bisa membedakan mana yang masuk dalam kategori kasus
melanggar UU ITE dan mana informasi milik masyarakat, kritikan,†kata Kapolda,
seperti dilansir Antara yang dikutip JPNN, Jumat (19/6).
Sesuai dengan pertimbangannya,
postingan seorang warga Kepsul bernama Ismail Ahmad di Facebook itu bukan
masalah dan tidak perlu diproses hukum.
Sementara Wakapolres Kepsul
Kompol La Ode Arifin Buri kepada Antara melalui siaran pers, Kamis (18/6) juga
mengatakan, penyelidikan dugaan penghinaan terhadap polisi melalui media sosial
Facebook yang dilakukan Ismail Ahmad (IA) telah dihentikan.
Polres Kepulauan Sula juga
menghentikan penyidikan dugaan penyebaran kabar bohong oleh pemilik akun FB
inisial RL.
Ismail merupakan warga Kabupaten
Kepulauan Sula, Malut, yang diciduk polisi lantaran memposting ulang guyonan
Gus Dur yang populer di masyarakat soal polisi jujur.
“Terlapor berinsial IA
diamankan ke Polres Kepsul, Jumat (12/6), terkait dengan dugaan tindak pidana
pencemaran nama baik melalui Facebook,” kata Kompol La Ode Arifin Buri.
La Ode menjelaskan bahwa IA
mengunggah lelucon Gus Dur tentang polisi jujur dalam statusnya di Facebook
sekitar pukul 11.30 WIT.
Oleh karena itu, lanjut
Wakapolres, terlapor IA dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Menyinggung terlapor RL, Kompol
La Ode Arifin Buri menjelaskan bahwa polisi mengamankan yang bersangkutan pada
hari Rabu (10/6) atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) kepada
masyarakat Kepulaun Sula melalui akun Facebook.
Menurut pengakuan RL,
postingan-nya berdasarkan hasil penelitian lisan bersama teman-teman dengan
kesimpulan bahwa COVID-19 di Kepsul hanyalah bohong. RL disangkakan dengan
Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.