28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Nurul Edy Sebut Banyak Kejanggalan Penyerahan Tanah Oleh Lurah Palangk

PALANGKA RAYA – Sengketa lahan antara Nurul
Edy yang saat ini menjabat Asisten II Setda Kalteng dengan Tanto Gunawan, yang
melibatkan Lurah Palangka dan mantan Lurah Palangka berbuntut panjang.
Pasalnya, kasus tersebut kini dibawa ke ranah hukum, karena dugaan kesalahan
prosedur dalam penyerahan sebidang tanah milik Nurul Edy kepada Tanto Gunawan
oleh pihak Kelurahan Palangka.

“Kami mempertanyakan pernyataan Lurah
Palangka, yang mengatakan penyerahan itu sesuai prosedur. Karena klien kami
membeli tanah tersebut secara legal dan surat menyurat lengkap, dan bahkan
pemilik pertama yang menjual masih ada,” kata Kuasa Hukum Nurul Edy,
Wikarya F Dirun.

Nurul Edy melalui kuasa hukumnya juga
mempertanyakan, bahwa dalam fakta persidangan yang menandatangani surat
pelimpahan tanah tidak ada satupun pihak yang berkaitan. Dan sesuai prosedur
dalam pelimpahan tanah, minimal harus ada yang melimpahkan dan yang menerima
pelimpahan.

Baca Juga :  Hasil Survei, Golkar Semakin Optimistis Sugianto-Edy Bisa Memenangkan

“Fakta sidang itu tidak ada semua. Jadi
apakah sesuai prosedur dalam kaus ini hanya ada pihak yamg menerima pelimpahan
saja yang menghadap, tanpa ada pihak yang melimpahkan,” tegasnya.

Wikarya mengatakan, dalam peralihan hak atas
tanah menurut hukum, sarat yuridisnyanya adalah pelimpahan secara yuridis dan
penyerahan secara nyata atas obyek yang diserahkan. “Kami mempertanyakan
apakah sudah dilakukan dan sesuai prosedur. Dalam kasus ini tidak ada penyerahan
riil secara nyata atas obyek yang diserahkan,” tukasnya.

Menurutnya, kejanggalan lain dalam perbitan
surat penyerahan tanah oleh pihak Kelurahan Palangka, yakni pelimpah terjadi
2012. Namun disahkan oleh kelurahan 2014. “Ini menjadi tanda tanya, apakah
ini yang dinamakan sesuai prosedur. Dan Putusan PTUN menyatakan permohonan
pemohon tidak dapat diterima. Itu artinya putusan PTUN itu belum ada yang
menang dan yang kalah. Kemudian dalam persidangan juga jelas, bahwa surat yang
dibuat oleh Tanto Gunawan fiktif,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Mengikuti Rapat Paripurna Secara Daring

Sebelumnya, Lurah
Palangka Ellia Agustina menegaskan, penerbitan surat penyerahan tanah oleh
Lurah Panarung sudah sesuai prosedur. Dan syarat untuk penerbitan surat
tersebut sudah terpenuhi. 

PALANGKA RAYA – Sengketa lahan antara Nurul
Edy yang saat ini menjabat Asisten II Setda Kalteng dengan Tanto Gunawan, yang
melibatkan Lurah Palangka dan mantan Lurah Palangka berbuntut panjang.
Pasalnya, kasus tersebut kini dibawa ke ranah hukum, karena dugaan kesalahan
prosedur dalam penyerahan sebidang tanah milik Nurul Edy kepada Tanto Gunawan
oleh pihak Kelurahan Palangka.

“Kami mempertanyakan pernyataan Lurah
Palangka, yang mengatakan penyerahan itu sesuai prosedur. Karena klien kami
membeli tanah tersebut secara legal dan surat menyurat lengkap, dan bahkan
pemilik pertama yang menjual masih ada,” kata Kuasa Hukum Nurul Edy,
Wikarya F Dirun.

Nurul Edy melalui kuasa hukumnya juga
mempertanyakan, bahwa dalam fakta persidangan yang menandatangani surat
pelimpahan tanah tidak ada satupun pihak yang berkaitan. Dan sesuai prosedur
dalam pelimpahan tanah, minimal harus ada yang melimpahkan dan yang menerima
pelimpahan.

Baca Juga :  Hasil Survei, Golkar Semakin Optimistis Sugianto-Edy Bisa Memenangkan

“Fakta sidang itu tidak ada semua. Jadi
apakah sesuai prosedur dalam kaus ini hanya ada pihak yamg menerima pelimpahan
saja yang menghadap, tanpa ada pihak yang melimpahkan,” tegasnya.

Wikarya mengatakan, dalam peralihan hak atas
tanah menurut hukum, sarat yuridisnyanya adalah pelimpahan secara yuridis dan
penyerahan secara nyata atas obyek yang diserahkan. “Kami mempertanyakan
apakah sudah dilakukan dan sesuai prosedur. Dalam kasus ini tidak ada penyerahan
riil secara nyata atas obyek yang diserahkan,” tukasnya.

Menurutnya, kejanggalan lain dalam perbitan
surat penyerahan tanah oleh pihak Kelurahan Palangka, yakni pelimpah terjadi
2012. Namun disahkan oleh kelurahan 2014. “Ini menjadi tanda tanya, apakah
ini yang dinamakan sesuai prosedur. Dan Putusan PTUN menyatakan permohonan
pemohon tidak dapat diterima. Itu artinya putusan PTUN itu belum ada yang
menang dan yang kalah. Kemudian dalam persidangan juga jelas, bahwa surat yang
dibuat oleh Tanto Gunawan fiktif,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Mengikuti Rapat Paripurna Secara Daring

Sebelumnya, Lurah
Palangka Ellia Agustina menegaskan, penerbitan surat penyerahan tanah oleh
Lurah Panarung sudah sesuai prosedur. Dan syarat untuk penerbitan surat
tersebut sudah terpenuhi. 

Terpopuler

Artikel Terbaru