Site icon Prokalteng

Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun Ini Ditargetkan Juni atau Juli

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

PROKALTENG.CO-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk jalur non-sekolah kedinasan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan mulai dibuka pada Juni atau Juli mendatang.

Pendaftaran PPPK 2024 akan dimulai setelah proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap data pegawai non-ASN atau honorer selesai.

Menurut keterangan resmi dari Humas KemenPAN-RB, proses verval yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini masih berlangsung. Verval tersebut melibatkan 1.788.851 tenaga non-ASN atau honorer yang masuk dalam database BKN. Pelaksanaan verval dilakukan melalui aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN, yang dapat diakses di laman https://verif-nonasn.bkn.go.id.

Verval ini dilaksanakan berdasarkan enam kriteria yang ditentukan oleh kelompok kerja (Pokja). Kriteria tersebut meliputi honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdulah Azwar Anas, menyatakan bahwa sebanyak 1,28 juta formasi telah ditetapkan untuk rekrutmen CPNS tahun 2024. Pendaftaran CASN 2024, yang mayoritas formasinya untuk honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, dapat dimulai setelah proses verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan.

Penyusunan rincian kebutuhan ASN 2024 telah dilakukan pada 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024. Namun, masih terdapat beberapa instansi yang belum menyelesaikan perincian usulan, terutama instansi yang mendapatkan alokasi formasi cukup besar.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Anas juga menyinggung tentang pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini,” kata Anas seusai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat (17/5/2024), dikutip dari JPNN.

“Formulasi tersebut didasarkan pada verval enam kriteria dari BKN, termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” tambahnya.(jpg)

 

Exit mobile version