31.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kalteng Dibuka, Ini Batas Waktunya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon (balon) anggota Bawaslu Kalteng periode 2022-2027. Pendaftaran dibuka tanggal 22-30 Juni. Hamdanah selaku ketua tim seleksi (timsel) memastikan pihaknya sangat menjaga independensi dan kredibilitas. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar menjadi balon anggota Bawaslu Kalteng.

“Kami telah membuka pendaftaran dengan jangka waktu selama sembilan hari, mulai hari ini (kemarin, red) hingga 30 Juni mendatang, kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu mendaftar, mudah-mudahan nanti kami bisa memilih orang yang berhak dan berkompeten menjadi anggota Bawaslu Kalteng,” katanya kepada awak media, Rabu (22/6).

Untuk penerimaan kali ini, kuota untuk mengisi posisi anggota Bawaslu Kalteng hanya disiapkan tiga. Namun timsel bisa menerima pendaftar balon hingga 24 orang, untuk selanjutnya diseleksi. “Apabila nanti sudah terpenuhi 24 orang, maka pendaftaran akan ditutup, kami tidak lagi menerima pendaftaran melebihi tanggal tertera. Namun apabila belum mencapai 24 orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Suasana Kondusif Harus Dijaga saat Sukseskan Pemilu

Lebih lanjut dijelaskan Hamdanah, selama masa pendaftaran dengan jangka waktu sembilan hari itu, para peserta diberi kesempatan untuk menyerahkan berkas-berkas yang menjadi persyaratan pencalonan. Setelah masa pendaftaran ditutup, selanjutnya ada waktu yang diberikan bagi para pendaftar untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap. Jangka waktunya mulai 30 Juni hingga 5 Juli.

“Setelah itu panitia akan melakukan verifikasi sampai dengan 13 Juli 2022. Apabila dinyatakan lulus tahapan seleksi berkas, maka berhak membuat makalah dan mengikuti tahapan selanjutnya hingga tes tertulis,” ujarnya.

Sementara itu, Achmad Suaedy yang merupakan anggota timsel menambahkan, para pendaftar diharapkan betul-betul memanfaatkan waktu pendaftaran yang telah diatur panitia. Para pendaftar harus bisa memperkirakan waktu pendaftaran. Misal saja, apabila mengirimkan berkas melalui Kantor Pos, jangan sampai lewat dari waktu pendaftaran yang sudah ditentukan.

“Kami berharap jumlah pendaftar akan melebihi syarat minimal, dengan demikian kami bisa mendapatkan lebih banyak calon dengan kualitas yang bagus,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban Bus Maut Diterbangkan ke Medan

Pihaknya juga menyebut bahwa partisipasi perempuan untuk ikut terlibat dalam pemilihan calon anggota Bawaslu Kalteng sangat diperlukan. Sebagaimana prestasi Bawaslu Kalteng saat ini, yang mana ada keterlibatan perempuan. Diharapkan prestasi itu dapat dipertahankan oleh anggota yang menjabat periode 2022-2027 nanti.

Senada disampaikan Dekie G G Kasenda, anggota timsel lainnya. Ia mengatakan, berkenaan ASN yang akan mendaftar sebagai balon anggota Bawaslu Kalteng, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi yakni harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari ASN. Namun setelah pihaknya berkoordinasi labih lanjut dengan Bawaslu RI terkait pendaftar yang berstatus ASN, pengunduran diri bisa dilakukan saat calon anggota bersangkutan dinyatakan diterima.

“Namun ada persyaratan lainnya, yakni harus ada izin resmi dari atasan. Jika calon bersangkutan diterima, maka pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN bisa dilaksanakan sebelum pelantikan oleh Bawaslu RI,” jelasnya. (abw/ce/ram/kpg/hnd)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon (balon) anggota Bawaslu Kalteng periode 2022-2027. Pendaftaran dibuka tanggal 22-30 Juni. Hamdanah selaku ketua tim seleksi (timsel) memastikan pihaknya sangat menjaga independensi dan kredibilitas. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar menjadi balon anggota Bawaslu Kalteng.

“Kami telah membuka pendaftaran dengan jangka waktu selama sembilan hari, mulai hari ini (kemarin, red) hingga 30 Juni mendatang, kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu mendaftar, mudah-mudahan nanti kami bisa memilih orang yang berhak dan berkompeten menjadi anggota Bawaslu Kalteng,” katanya kepada awak media, Rabu (22/6).

Untuk penerimaan kali ini, kuota untuk mengisi posisi anggota Bawaslu Kalteng hanya disiapkan tiga. Namun timsel bisa menerima pendaftar balon hingga 24 orang, untuk selanjutnya diseleksi. “Apabila nanti sudah terpenuhi 24 orang, maka pendaftaran akan ditutup, kami tidak lagi menerima pendaftaran melebihi tanggal tertera. Namun apabila belum mencapai 24 orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Suasana Kondusif Harus Dijaga saat Sukseskan Pemilu

Lebih lanjut dijelaskan Hamdanah, selama masa pendaftaran dengan jangka waktu sembilan hari itu, para peserta diberi kesempatan untuk menyerahkan berkas-berkas yang menjadi persyaratan pencalonan. Setelah masa pendaftaran ditutup, selanjutnya ada waktu yang diberikan bagi para pendaftar untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap. Jangka waktunya mulai 30 Juni hingga 5 Juli.

“Setelah itu panitia akan melakukan verifikasi sampai dengan 13 Juli 2022. Apabila dinyatakan lulus tahapan seleksi berkas, maka berhak membuat makalah dan mengikuti tahapan selanjutnya hingga tes tertulis,” ujarnya.

Sementara itu, Achmad Suaedy yang merupakan anggota timsel menambahkan, para pendaftar diharapkan betul-betul memanfaatkan waktu pendaftaran yang telah diatur panitia. Para pendaftar harus bisa memperkirakan waktu pendaftaran. Misal saja, apabila mengirimkan berkas melalui Kantor Pos, jangan sampai lewat dari waktu pendaftaran yang sudah ditentukan.

“Kami berharap jumlah pendaftar akan melebihi syarat minimal, dengan demikian kami bisa mendapatkan lebih banyak calon dengan kualitas yang bagus,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban Bus Maut Diterbangkan ke Medan

Pihaknya juga menyebut bahwa partisipasi perempuan untuk ikut terlibat dalam pemilihan calon anggota Bawaslu Kalteng sangat diperlukan. Sebagaimana prestasi Bawaslu Kalteng saat ini, yang mana ada keterlibatan perempuan. Diharapkan prestasi itu dapat dipertahankan oleh anggota yang menjabat periode 2022-2027 nanti.

Senada disampaikan Dekie G G Kasenda, anggota timsel lainnya. Ia mengatakan, berkenaan ASN yang akan mendaftar sebagai balon anggota Bawaslu Kalteng, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi yakni harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari ASN. Namun setelah pihaknya berkoordinasi labih lanjut dengan Bawaslu RI terkait pendaftar yang berstatus ASN, pengunduran diri bisa dilakukan saat calon anggota bersangkutan dinyatakan diterima.

“Namun ada persyaratan lainnya, yakni harus ada izin resmi dari atasan. Jika calon bersangkutan diterima, maka pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN bisa dilaksanakan sebelum pelantikan oleh Bawaslu RI,” jelasnya. (abw/ce/ram/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru