KPK Rampungkan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan verifikasi terhadap laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terkait pelepasan izin kawasan pelepasan hutan produksi.

Laporan gratifikasi itu sebelumnya telah disampaikan Raja Juli Antoni kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, pada Jumat (3/7), tiga hari setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.

“Laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kehutanan. Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu tiga puluh hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat, dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).

Baca Juga :  KPK Fasilitasi 52 Tahanan Salat Hari Raya Idul Adha, Buka Kunjungan Keluarga

Meski telah menyelesaikan verifikasi atas laporan yang disampaikan Raja Juli, lembaga antirasuah tidak bisa membukanya ke publik.

KPK menegaskan, telah menyampaikan hasil verifikasi terhadap kepada Raja Juli.

“Tetapi yang pasti, kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan, yang tentunya juga tim di Direktorat Gratifikasi berkoordinasi dengan pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi ya, untuk kemudian menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil dan verifikasi atas laporan gratifikasi Bapak Menteri Kehutanan,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Verifikasi atas laporan gratifikasi Raja Juli itu juga merujuk pada Pasal 14 Peraturan Komisi 1 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Samuel Minta Tarik Pasukan, Wiranto: Militer Nduga Bukan Cari Kerjaan

KPK juga mempertimbangkan proses penyidikan yang menyeret Bupati Kuansing atas dugaan gratifikasi yang diterima Raja Juli. Terlebih, Bupati Kuansing telah mengamini adanya penyerahan uang kepada Raja Juli.

“Salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan hasil verifikasi itu telah diserahkan kepada Raja Juli.

Lembaga antirasuah belum memberikan sinyal terkait pemeriksaan Raja Juli terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuasing.

“Hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi, kami belum bisa sebut ya, karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor,” pungkasnya.(jpc)

 

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan verifikasi terhadap laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, terkait pelepasan izin kawasan pelepasan hutan produksi.

Laporan gratifikasi itu sebelumnya telah disampaikan Raja Juli Antoni kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, pada Jumat (3/7), tiga hari setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.

Electronic money exchangers listing

“Laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kehutanan. Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu tiga puluh hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat, dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).

Baca Juga :  KPK Fasilitasi 52 Tahanan Salat Hari Raya Idul Adha, Buka Kunjungan Keluarga

Meski telah menyelesaikan verifikasi atas laporan yang disampaikan Raja Juli, lembaga antirasuah tidak bisa membukanya ke publik.

KPK menegaskan, telah menyampaikan hasil verifikasi terhadap kepada Raja Juli.

“Tetapi yang pasti, kami sudah menyampaikan hasil dan verifikasi yang kami lakukan, yang tentunya juga tim di Direktorat Gratifikasi berkoordinasi dengan pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi ya, untuk kemudian menerbitkan surat balasan yang merupakan hasil dan verifikasi atas laporan gratifikasi Bapak Menteri Kehutanan,” ujarnya.

Verifikasi atas laporan gratifikasi Raja Juli itu juga merujuk pada Pasal 14 Peraturan Komisi 1 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Samuel Minta Tarik Pasukan, Wiranto: Militer Nduga Bukan Cari Kerjaan

KPK juga mempertimbangkan proses penyidikan yang menyeret Bupati Kuansing atas dugaan gratifikasi yang diterima Raja Juli. Terlebih, Bupati Kuansing telah mengamini adanya penyerahan uang kepada Raja Juli.

“Salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi. Nah, itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan hasil verifikasi itu telah diserahkan kepada Raja Juli.

Lembaga antirasuah belum memberikan sinyal terkait pemeriksaan Raja Juli terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuasing.

“Hasil dari verifikasi dan telaah yang dilakukan oleh tim gratifikasi, kami belum bisa sebut ya, karena memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor,” pungkasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru