Gerindra Jatuhkan Sanksi Keras ke Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat

PROKALTENG.CO – Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assiddiq, yang kedapatan main gim sambil merokok saat rapat.

Penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah menggelar sidang etik di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5).

Dalam putusan Nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Majelis Kehormatan menyatakan Achmad Syahri Assiddiq terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliarahman.

Majelis Kehormatan Partai menegaskan, tindakan Syahri telah mencederai kewajiban kader untuk menjaga nama baik, serta kehormatan partai sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra.

Baca Juga :  Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub, Pusat Ekosistem Transisi Energi dan Layanan Digital di IKN

Selain itu, Syahri juga dinilai melanggar sumpah kader yang tercantum dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan soliditas partai.

Ia pun menegaskan, tidak segan memberikan sanksi pemecatan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Jember apabila kembali melakukan pelanggaran etik.

Electronic money exchangers listing

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” pungkasnya.(jpc)

PROKALTENG.CO – Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assiddiq, yang kedapatan main gim sambil merokok saat rapat.

Penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah menggelar sidang etik di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5).

Dalam putusan Nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Majelis Kehormatan menyatakan Achmad Syahri Assiddiq terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Electronic money exchangers listing

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliarahman.

Majelis Kehormatan Partai menegaskan, tindakan Syahri telah mencederai kewajiban kader untuk menjaga nama baik, serta kehormatan partai sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra.

Baca Juga :  Jokowi Tandai Pembangunan PLN Hub, Pusat Ekosistem Transisi Energi dan Layanan Digital di IKN

Selain itu, Syahri juga dinilai melanggar sumpah kader yang tercantum dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan soliditas partai.

Ia pun menegaskan, tidak segan memberikan sanksi pemecatan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Jember apabila kembali melakukan pelanggaran etik.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru