Polda Metro Jaya bersama dengan Polda di sejumlah wilayah lainnya mulai melaksanakan Operasi Zebra di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyampaikan bahwa operasi tersebut berlangsung selama dua pekan mulai Senin (14/10) hingga Minggu (27/10).
Menurut Ade Ary, Operasi Zebra Jaya dilaksanakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi tersebut juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.
”Kami memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024,” ungkap Ade Ary di Jakarta.
Salah satu yang diincar dalam Operasi Zebra ini adalah penindakan knalpot brong pada sepeda motor alias knalpot racing yang bising suaranya. Oleh karena itu, penting untuk diketahui, berapa maksimal desibel suara dari knalpot motor Anda.
Knalpot brong sendiri merupakan salah satu modifikasi yang sering digunakan oleh sebagian pengendara sepeda motor. Knalpot ini memberikan suara yang lebih keras dan berbeda dengan knalpot standar. Namun, penggunaan knalpot brong ini telah melanggar aturan karena melampaui batas kebisingan yang ditetapkan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kendaraan Bermotor yang Digunakan di Jalan, disebutkan bahwa knalpot brong termasuk dalam kategori perubahan pada sistem penggerak yang mempengaruhi tingkat kebisingan kendaraan. Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Selain sanksi denda, pengendara yang menggunakan knalpot brong juga dapat mengalami konsekuensi lainnya. Seperti halnya tilang, apabila tertangkap menggunakan knalpot brong, pengendara juga akan kehilangan poin pada SIM (Surat Izin Mengemudi). Hal ini dapat mempengaruhi reputasi pengendara di masa mendatang dan menghambat proses perpanjangan SIM.
Pada tahun 2024 sendiri sebelumnya beredar wacana penerapan peraturan yang membatasi penggunaan knalpot dengan kebisingan di bawah 100 desibel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan mengurangi polusi suara di tengah masyarakat.
Suara knalpot sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Sepeda motor mesin kapasitas 80-175 cc maksimal kebisingan 80 desiBel. Sedangkan untuk motor mesin di atas 175 cc maksimal bising 83 desiBel. Aturan ini juga sebagai syarat motor baru dapat izin penjualan di Indonesia.
Bagi pengendara sepeda motor, penting untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait penggunaan knalpot. Selain mendukung kebijakan pemerintah dalam mengurangi polusi suara, penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar juga dapat menghindarkan pengendara dari sanksi yang diberlakukan.
Memilih knalpot yang tidak berisik juga dapat memberikan pengalaman berkendara yang lebih nyaman dan aman.(jpc)