PROKALTENG.CO-Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah beredar surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai usulan pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu memuat usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam dokumen tersebut, Kuntadi diusulkan untuk menduduki jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri, usai terlibat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya ya, iya (Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus),” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Harta kekayaan Kuntadi tuai sorotan capai Rp 3,6 miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 31 Maret 2026, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp 3.677.081.787 atau Rp 3,6 miliar.
Porsi terbesar kekayaan Kuntadi berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 4.263.535.000. Properti tersebut berada di sejumlah daerah, yakni Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Selain aset properti, Kuntadi juga mencantumkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 99,5 juta. Rinciannya berupa satu unit sepeda motor Piaggio Vespa S125 3V1E AT tahun 2016 senilai Rp 14,5 juta yang diperoleh melalui warisan, serta satu unit mobil Ford Ecosport 1.5L tahun 2014 senilai Rp 85 juta yang berasal dari hasil sendiri.
Di luar itu, Kuntadi melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 162.340.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 366.706.787. Dalam LHKPN tersebut, tidak terdapat catatan kepemilikan surat berharga maupun aset lainnya.
Namun, Kuntadi memiliki utang sebesar Rp 1.215.000.000. Sehingga, nilai kekayaan bersih Kuntadi berdasarkan LHKPN periodik 2025 tercatat mencapai Rp 3.677.081.787. (jpc)


