PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/6) menjadwalkan ulang pemeriksaan pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pemeriksaan dilakukan karena KPK menilai Fuad Hasan memiliki peran penting dan diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan pada hari ini. KPK juga meyakini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
Menurut Budi, keterangan Fuad Hasan diperlukan karena yang bersangkutan diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK. Oleh sebab itu, keterangannya dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Meski sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya selanjutnya ditahan sejak 8 Juni 2026. (ant)


