Skandal Motor Listrik MBG Rp1,1 Triliun: Vendor BGN Diduga Markup Harga dan Cairkan Pembayaran sebelum Jadi

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pengadaan dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme pemilihan vendor dan pelaksanaan proyek di lingkungan BGN.

Pembayaran Cair 100 Persen Saat Motor Belum Dirakit

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah dugaan pencairan pembayaran penuh kepada vendor meski motor listrik yang dipesan belum selesai diproduksi.

Kejagung menyebut pembayaran 100 persen dilakukan berdasarkan dokumen berita acara serah terima yang diduga telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut seolah-olah kendaraan telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Padahal, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa motor listrik tersebut belum sepenuhnya selesai diproduksi dan spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan BGN.

Baca Juga :  Calon Hakim Ini Ingin Ada Sanksi Tegas Pihak yang Tak Patuh Putusan MK

Kasus MBG Terus Berkembang

Electronic money exchangers listing

Kasus pengadaan motor listrik bukan satu-satunya dugaan penyimpangan yang sedang diusut Kejagung dalam program MBG. Penyidik juga mendalami dugaan markup pada sejumlah pengadaan lain, termasuk sepatu, tablet, hingga televisi yang digunakan dalam program tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan hubungan afiliasi antara pihak-pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG yang turut menjadi perhatian penyidik.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pengadaan dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme pemilihan vendor dan pelaksanaan proyek di lingkungan BGN.

Pembayaran Cair 100 Persen Saat Motor Belum Dirakit

Electronic money exchangers listing

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah dugaan pencairan pembayaran penuh kepada vendor meski motor listrik yang dipesan belum selesai diproduksi.

Kejagung menyebut pembayaran 100 persen dilakukan berdasarkan dokumen berita acara serah terima yang diduga telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut seolah-olah kendaraan telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Padahal, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa motor listrik tersebut belum sepenuhnya selesai diproduksi dan spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan BGN.

Baca Juga :  Calon Hakim Ini Ingin Ada Sanksi Tegas Pihak yang Tak Patuh Putusan MK

Kasus MBG Terus Berkembang

Kasus pengadaan motor listrik bukan satu-satunya dugaan penyimpangan yang sedang diusut Kejagung dalam program MBG. Penyidik juga mendalami dugaan markup pada sejumlah pengadaan lain, termasuk sepatu, tablet, hingga televisi yang digunakan dalam program tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan hubungan afiliasi antara pihak-pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG yang turut menjadi perhatian penyidik.

Terpopuler

Artikel Terbaru