25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Kecewa, Pimpinan KPK Ramai-ramai Kembalikan Mandat Pengelolaan ke Joko

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan menyerahkan mandat kinerja lembaga antirasuah kepada Presiden Joko
Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo
beserta rekannya Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Sikap tegas ini disampaikan Agus setelah Pemerintah bersama Komisi III DPR
RI melakukan revisi UU KPK dan terpilihnya calon pimpinan (Capim) KPK
bermasalah. Sebab pada Rabu (12/9) malam, pemerintah yang diwakili Menkumham
Yasonna Laoly setuju untuk menindaklanjuti revisi UU KPK.

“Kami prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan, kemudian
KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi. Namun dalam hal ini
rasanya Presiden sudah mengirimkan surat ke DPR,” kata Agus di depan Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Baca Juga :  Tata Cara Zakat Fitrah, MUI: Bisa Dilakukan Tanpa Ijab Qobul Fisik

Agus menduga, jika revisi UU KPK tersebut akan segera diselesaikan melalui
rapat paripurna. Sehingga nantinya KPK sebagai pelaksana Undang-Undang tidak
lagi bisa menolak.

Oleh karena itu, secara tegas Agus menyatakan pimpinan KPK menyerahkan
mandat kepada Presiden RI Joko Widodo. Langkah ini ditempuh sebagai rasa
kekecewaan, karena KPK sebagai pelaksana Undang-Undang tidak diajak kompromi
terkait revisi tersebut.

“Setelah kami mempertimbangkan sebaik-baiknya keadaan yang semakin genting
ini, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK,
dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung
jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI,” tegas Agus.

Agus mengharapkan, Jokowi dapat mengajak KPK untuk terlebih dahulu membahas
bersama dengan lembaga antirasuah terkait wacana revisi UU KPK. Bahkan, dia
menunggu perintah Jokowi untuk kembali beraktivitas melakukan pemberantasan
korupsi.

Baca Juga :  Kemenag Akan Terbitkan Modul Bahasa Inggris Untuk Madrasah

“Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai
Desember dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang
kami menunggu perintah itu,” tukas Agus. (JPC/KPC)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan menyerahkan mandat kinerja lembaga antirasuah kepada Presiden Joko
Widodo (Jokowi). Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo
beserta rekannya Saut Situmorang dan Laode M Syarif.

Sikap tegas ini disampaikan Agus setelah Pemerintah bersama Komisi III DPR
RI melakukan revisi UU KPK dan terpilihnya calon pimpinan (Capim) KPK
bermasalah. Sebab pada Rabu (12/9) malam, pemerintah yang diwakili Menkumham
Yasonna Laoly setuju untuk menindaklanjuti revisi UU KPK.

“Kami prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan, kemudian
KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi. Namun dalam hal ini
rasanya Presiden sudah mengirimkan surat ke DPR,” kata Agus di depan Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Baca Juga :  Tata Cara Zakat Fitrah, MUI: Bisa Dilakukan Tanpa Ijab Qobul Fisik

Agus menduga, jika revisi UU KPK tersebut akan segera diselesaikan melalui
rapat paripurna. Sehingga nantinya KPK sebagai pelaksana Undang-Undang tidak
lagi bisa menolak.

Oleh karena itu, secara tegas Agus menyatakan pimpinan KPK menyerahkan
mandat kepada Presiden RI Joko Widodo. Langkah ini ditempuh sebagai rasa
kekecewaan, karena KPK sebagai pelaksana Undang-Undang tidak diajak kompromi
terkait revisi tersebut.

“Setelah kami mempertimbangkan sebaik-baiknya keadaan yang semakin genting
ini, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK,
dengan berat hati pada hari ini Jumat 13 September kami menyerahkan tanggung
jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI,” tegas Agus.

Agus mengharapkan, Jokowi dapat mengajak KPK untuk terlebih dahulu membahas
bersama dengan lembaga antirasuah terkait wacana revisi UU KPK. Bahkan, dia
menunggu perintah Jokowi untuk kembali beraktivitas melakukan pemberantasan
korupsi.

Baca Juga :  Kemenag Akan Terbitkan Modul Bahasa Inggris Untuk Madrasah

“Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai
Desember dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang
kami menunggu perintah itu,” tukas Agus. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru