Kejagung Terima Pelimpahan Administrasi Kasus Febrie Adriansyah dari Polri

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Polri telah menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Proses pelimpahan tersebut diawali dengan penyerahan administrasi penyidikan dari penyidik Polri kepada Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan administrasi perkara telah diterima pada Sabtu (11/7).

Selanjutnya, proses tersebut akan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penyidikan, barang bukti, hingga tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya, gitu ya,” kata Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Baca Juga :  Ujang Iskandar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Versi Kejaksaan 

Anang menjelaskan, pelimpahan yang diterima Kejagung bukanlah berkas perkara sebagaimana proses pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

Menurutnya, yang dilakukan saat ini adalah penyerahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan.

Electronic money exchangers listing

“Iya, memang kan saya bilang kan penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya, kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik ke penuntut umum. Ini kan penanganannya diserahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anang menilai langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara pidana.

Ia menegaskan, proses tersebut menjadi wujud kolaborasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan meski perkara yang ditangani diduga melibatkan oknum dari internal institusinya.

“Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum,” pungkasnya.(jpc)

Baca Juga :  Sebanyak 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Polri telah menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Proses pelimpahan tersebut diawali dengan penyerahan administrasi penyidikan dari penyidik Polri kepada Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan administrasi perkara telah diterima pada Sabtu (11/7).

Electronic money exchangers listing

Selanjutnya, proses tersebut akan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penyidikan, barang bukti, hingga tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya, gitu ya,” kata Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Baca Juga :  Ujang Iskandar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Versi Kejaksaan 

Anang menjelaskan, pelimpahan yang diterima Kejagung bukanlah berkas perkara sebagaimana proses pelimpahan dari penyidik kepada penuntut umum.

Menurutnya, yang dilakukan saat ini adalah penyerahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan.

“Iya, memang kan saya bilang kan penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya, kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik ke penuntut umum. Ini kan penanganannya diserahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anang menilai langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara pidana.

Ia menegaskan, proses tersebut menjadi wujud kolaborasi antara penyidik Polri dan Kejaksaan meski perkara yang ditangani diduga melibatkan oknum dari internal institusinya.

“Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik kan sama juga. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita, gitu ada oknum,” pungkasnya.(jpc)

Baca Juga :  Sebanyak 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Terpopuler

Artikel Terbaru