PROKALTENG.CO-Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono (AM) sudah ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia diduga terlibat dalam praktik kotor pengadaan motor listrik dengan anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penetapan tersangka AM dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti kuat. Bahwa pengadaan motor listrik tersebut diselubungi praktik curang. Termasuk dugaan mark up atau penggelembungan harga.
”Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief dikutip pada Sabtu (13/6).
Berdasar hasil penyidikan Kejagung, penggelembungan harga bisa terjadi karena para tersangka telah mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga terjadi praktik curang pengadaan motor listrik dengan anggaran yang luar biasa besar. Syarief memastikan, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah membayar penuh pengadaan tersebut.
”Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” terang dia.
PROKALTENG.CO-Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) bernama Andri Mulyono (AM) sudah ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia diduga terlibat dalam praktik kotor pengadaan motor listrik dengan anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa penetapan tersangka AM dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti kuat. Bahwa pengadaan motor listrik tersebut diselubungi praktik curang. Termasuk dugaan mark up atau penggelembungan harga.
”Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief dikutip pada Sabtu (13/6).
Berdasar hasil penyidikan Kejagung, penggelembungan harga bisa terjadi karena para tersangka telah mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga terjadi praktik curang pengadaan motor listrik dengan anggaran yang luar biasa besar. Syarief memastikan, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah membayar penuh pengadaan tersebut.
”Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” terang dia.