Berangkat dengan Kompetensi
Menteri Mukhtarudin menekankan bahwa paradigma pemerintah dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak berhenti pada keberangkatan ke luar negeri.
Yang lebih penting, kata Menteri Mukhtarudin, adalah memastikan setiap calon pekerja memiliki kompetensi, kesiapan, perlindungan, serta akses terhadap pekerjaan yang layak.
“Peningkatan kapasitas menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan calon Pekerja Migran Indonesia tidak hanya dapat bekerja di luar negeri, tetapi juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar dan kebutuhan negara tujuan,” ujarnya.
Karena itu, peserta akan mendapatkan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan penempatan. Materi dapat mencakup keterampilan kerja, bahasa asing, pemahaman budaya dan lingkungan kerja, serta kesiapan lainnya sesuai karakteristik negara tujuan.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengubah pola penempatan pekerja migran dari sekadar job seeker menjadi tenaga kerja yang memiliki keahlian dan nilai kompetitif di pasar global.
Pendaftaran Dimulai 12 Agustus
Pendaftaran tahap pertama Pelatihan Peningkatan Kapasitas Program SMK Go Global dibuka mulai Rabu, 12 Agustus hingga Minggu, 16 Agustus 2026.
Calon peserta dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan, jenis pelatihan, jadwal, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan program melalui kanal informasi resmi KP2MI dan 23 Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di seluruh Indonesia.
Persyaratan pendaftaran antara lain berusia minimal 18 tahun, melengkapi fotokopi Kartu Keluarga, KTP, kartu Jaminan Kesehatan Nasional, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan terdekat.
Peserta juga perlu melengkapi surat pernyataan kesanggupan mengikuti program peningkatan kapasitas CPMI/PMI untuk pemenuhan kebutuhan pasar kerja luar negeri, surat pernyataan berminat bekerja ke luar negeri, surat izin dari orang tua/wali/suami/istri, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, serta dokumen keterampilan teknis, bahasa, atau pengalaman di bidang pekerjaan yang dipilih.
Dokumen keterampilan atau pengalaman tersebut diutamakan namun tidak bersifat wajib. Peserta juga diharapkan memiliki kartu kuning (AK-1) atau surat keterangan pencari kerja dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat.


