Friksi Polri-Kejaksaan Memanas, Puskampol: Jangan Sampai Merembet Jadi Konflik Bersenjata dan Saling Jegal

PROKALTENG.CO-Dinamika hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan yang mengemuka di tingkat pusat dinilai berpotensi berdampak hingga ke daerah, termasuk Jawa Tengah.

Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, Andy Suryadi, S.Pd., M.Pd., menilai kondisi tersebut harus segera dikendalikan melalui komunikasi antarlembaga agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Andy mengatakan persoalan yang berkembang saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan Polri dan Kejaksaan semata.

Tetapi juga menyangkut penegakan hukum sipil, perlindungan terhadap pejabat negara, hingga potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

“Ini tidak lagi sekadar relasi antara Polri dengan Kejaksaan. Ada persoalan penegakan hukum sipil, perlindungan pejabat, dan potensi tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Kalau tidak dikomunikasikan dengan baik, ini bisa berujung pada pertarungan yang lebih panjang, bahkan saling membuka dugaan pelanggaran antarlembaga,” kata Andy.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Khususnya kementerian yang membidangi politik, hukum, dan keamanan. Jika dibiarkan berlarut-larut, friksi antarlembaga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.

Baca Juga :  Polri Luncurkan SPPG di Kalteng, Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

“Kalau tidak dikendalikan, ini akan membuat pemerintah sibuk mengonsolidasikan hubungan antarlembaga. Jika berkepanjangan, bisa memengaruhi stabilitas pemerintahan karena yang berhadapan adalah aparat penegak hukum dan institusi bersenjata,” ujarnya.

Electronic money exchangers listing

Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini menilai, sisi lain dari masalah itu masyarakat memiliki kepentingan agar proses penegakan hukum tetap berjalan. Menurutnya, apabila dinamika tersebut mampu mengungkap praktik korupsi, hal itu justru menguntungkan publik.

“Kalau bagi masyarakat yang menginginkan pemerintahan bersih, ya silakan penegakan hukum berjalan. Kalau memang ada praktik korupsi, biarkan terungkap. Tetapi masyarakat juga harus siap dengan risiko munculnya ketegangan antarlembaga,” tambahnya.

Andy juga menyoroti perkembangan di Jawa Tengah, termasuk adanya informasi mengenai arahan internal kepolisian terkait pemanggilan oleh kejaksaan soal penyisiran terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menilai, mestinya kepolisian kooperatif dengan langkah Kejaksaan asal seluruh proses harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Soal seluruh kejaksaan negeri yang melakukan pengumpulan data dan pemantauan SPPG termasuk yang dikelola Polri, ia menilai hal tersebut masih merupakan bagian dari proses awal, bukan pemeriksaan pidana.

Baca Juga :  Simak Ini Alur Pendaftaran CPNS 2019 Melalui Portal SSCASN

Kejati Jateng sendiri menegaskan kegiatan tersebut hanya berupa pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung untuk memonitor pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Kuncinya ada pada SOP. Kalau pemanggilan atau pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur, maka harus dihormati. Sebaliknya, kalau tidak sesuai prosedur tentu bisa dipertanyakan. Tetapi apabila proses hukum yang sah justru dihalangi, itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah koordinasi agar friksi tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Menurutnya, penyelesaian yang diharapkan bukan sekadar meredakan ketegangan, melainkan memastikan penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional dan sesuai aturan.

“Harapan masyarakat bukan sekadar ada perdamaian antarlembaga, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Komunikasi harus dilakukan, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkas Andy. (ifa/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Dinamika hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan yang mengemuka di tingkat pusat dinilai berpotensi berdampak hingga ke daerah, termasuk Jawa Tengah.

Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, Andy Suryadi, S.Pd., M.Pd., menilai kondisi tersebut harus segera dikendalikan melalui komunikasi antarlembaga agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Andy mengatakan persoalan yang berkembang saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan hubungan Polri dan Kejaksaan semata.

Electronic money exchangers listing

Tetapi juga menyangkut penegakan hukum sipil, perlindungan terhadap pejabat negara, hingga potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

“Ini tidak lagi sekadar relasi antara Polri dengan Kejaksaan. Ada persoalan penegakan hukum sipil, perlindungan pejabat, dan potensi tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Kalau tidak dikomunikasikan dengan baik, ini bisa berujung pada pertarungan yang lebih panjang, bahkan saling membuka dugaan pelanggaran antarlembaga,” kata Andy.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Khususnya kementerian yang membidangi politik, hukum, dan keamanan. Jika dibiarkan berlarut-larut, friksi antarlembaga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.

Baca Juga :  Polri Luncurkan SPPG di Kalteng, Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

“Kalau tidak dikendalikan, ini akan membuat pemerintah sibuk mengonsolidasikan hubungan antarlembaga. Jika berkepanjangan, bisa memengaruhi stabilitas pemerintahan karena yang berhadapan adalah aparat penegak hukum dan institusi bersenjata,” ujarnya.

Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini menilai, sisi lain dari masalah itu masyarakat memiliki kepentingan agar proses penegakan hukum tetap berjalan. Menurutnya, apabila dinamika tersebut mampu mengungkap praktik korupsi, hal itu justru menguntungkan publik.

“Kalau bagi masyarakat yang menginginkan pemerintahan bersih, ya silakan penegakan hukum berjalan. Kalau memang ada praktik korupsi, biarkan terungkap. Tetapi masyarakat juga harus siap dengan risiko munculnya ketegangan antarlembaga,” tambahnya.

Andy juga menyoroti perkembangan di Jawa Tengah, termasuk adanya informasi mengenai arahan internal kepolisian terkait pemanggilan oleh kejaksaan soal penyisiran terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menilai, mestinya kepolisian kooperatif dengan langkah Kejaksaan asal seluruh proses harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Soal seluruh kejaksaan negeri yang melakukan pengumpulan data dan pemantauan SPPG termasuk yang dikelola Polri, ia menilai hal tersebut masih merupakan bagian dari proses awal, bukan pemeriksaan pidana.

Baca Juga :  Simak Ini Alur Pendaftaran CPNS 2019 Melalui Portal SSCASN

Kejati Jateng sendiri menegaskan kegiatan tersebut hanya berupa pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung untuk memonitor pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Kuncinya ada pada SOP. Kalau pemanggilan atau pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur, maka harus dihormati. Sebaliknya, kalau tidak sesuai prosedur tentu bisa dipertanyakan. Tetapi apabila proses hukum yang sah justru dihalangi, itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah koordinasi agar friksi tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Menurutnya, penyelesaian yang diharapkan bukan sekadar meredakan ketegangan, melainkan memastikan penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional dan sesuai aturan.

“Harapan masyarakat bukan sekadar ada perdamaian antarlembaga, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Komunikasi harus dilakukan, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkas Andy. (ifa/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru