KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan jajaran penyelenggara,
peserta pilkada, tim sukses, hingga masyarakat umum untuk mengikuti standar
protokol kesehatan di setiap tahapan. Jika tidak, ada sanksi yang menanti.
Kepastian soal sanksi itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pilkada di Masa Pandemi. Peraturan yang disahkan pada Selasa
malam (7/7) tersebut mengatur berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi
pada pelaksanaan tahapan yang membutuhkan banyak interaksi.
Standar protokol untuk tiap tahapan juga sangat beragam. Kegiatan di
luar ruangan, di dalam ruangan, kegiatan kampanye, pemungutan suara, dan
sebagainya memiliki detail protokol yang berbeda. Namun, secara umum, semua
tahapan wajib mengenakan masker dan jaga jarak aman.
Aturan mengenai sanksi diatur dalam pasal 11 ayat 3 PKPU 6/2020. Di situ
disebutkan, pihak penyelenggara akan memberikan teguran jika ada para pihak
yang tidak memenuhi standar protokol. Jika teguran tetap diabaikan, sanksi baru
dijatuhkan.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penjatuhan
sanksi tidak dilakukan jajarannya, tapi menjadi kewenangan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu). â€Apa sanksinya, silakan dikonfirmasi ke Bawaslu,†ujarnya
kepada Jawa Pos kemarin (8/7).
Saat ini pihaknya sedang menyosialisasikan isi PKPU 6/2020 ke jajaran
penyelenggara di daerah, partai politik, hingga masyarakat umum. Dengan
sosialisasi yang masif, diharapkan semua pihak bisa memahami apa-apa saja
ketentuan yang diatur. â€Tentu harus disampaikan kembali agar pelaksanaan
tahapan sesuai dengan PKPU terbaru,†imbuhnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan,
sanksi pelanggaran protokol akan dibuat berbeda. Jika yang melanggar
penyelenggara, sanksi yang dikenakan berupa pelanggaran etik ataupun
pelanggaran administrasi.
Jika yang melanggar peserta, tim sukses, atau masyarakat umum, sanksi
yang dikenakan adalah larangan mengikuti tahapaan. Misalnya pada tahapan
kampanye. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan, yang bersangkutan dilarang
masuk area.
Bawaslu juga sedang mematangkan peraturan tentang pengawasan di masa
pandemi. Draf akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM Senin pekan depan.
â€Draf sudah siap. Tapi, dengan terbitnya PKPU yang baru, kita cermati lagi,â€
ungkapnya.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali melanjutkan safari
peninjauan persiapan pilkada kemarin. Setelah mengunjungi Sumatera Utara
(Sumut), kali ini giliran Sulawesi Selatan (Sulsel). Sama halnya dengan di
Sumut, di Sulsel Mendagri menagih pencairan anggaran pilkada yang bersumber
dari naskah
perjanjian hibah daerah (NPHD). Pasalnya, meski ada daerah yang telah
menyelesaikan pencairan seperti Kabupaten Gowa, jumlahnya belum banyak.
â€Ada beberapa yang anggaran keamanannya, KPU/Bawaslunya, masih 40:40,
seperti di Selayang. Di Luwu Utara, anggaran untuk Bawaslu masih di bawah 40
persen,†ujarnya mencontohkan situasi di Sulsel. Pihaknya kembali meminta
pencairan NPHD bisa diselesaikan paling lambat 15 Juli.