27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Pangan Jadi Isu Strategis, Keberpihakan Terhadap Petani sangat Penting

PROKALTENG.CO – Pangan adalah isu strategis yang telah menjadi atensi dunia di tengah perubahan iklim. Terjadinya kenaikan harga komoditas pangan bergantung dari ketersediaan pangan dalam negeri yang berarti juga terkait dengan pengembangan sektor pertanian.

Atas dasar perhatian pada masa depan pemenuhan pangan ratusan juta rakyat Indonesia, Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong revisi Undang-undang  41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B).

“Setelah menggelar diskusi dengan berbagai pihak selama ini baik kelompok tani, pemerintah daerah, hingga akademisi di berbagai perguruan tinggi, kami melakukan finalisasi dari seluruh masukan. Catatan saya pada tim penyusunan rancangan UU ini agar seluruh masukan dipertajam kembali. Terlebih menempatkan pasal per pasal agar punya keberpihakan pada petani dan daerah. Agar kebijakannya tidak sekadar menjadi narasi tanpa kemampuan mendorong aksi konkrit di tingkat daerah,” ujar Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, Minggu (10/6).

Baca Juga :  Pemerintah Netral di Munas Golkar, Kader Tak Ingin Ada ‘Tangan Istan

Menurut gubernur Kalteng dua periode ini, perlu ada terobosan-terobosan yang dihadirkan dalam rancangan UU baru nantinya, agar masalah pertanian bisa terjawab. Tak hanya soal ketersediaan lahan yang wajib dilindungi, tapi juga memastikan lahan yang dialokasikan melalui peraturan daerah masing-masing, bisa benar-benar dikelola di masa depan.

Untuk itu kepala daerah benar-benar punya peran penting. Terlebih dalam kemampuannya menetapkan serta mengelola lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah. Sebab kerapkali dalam upaya menyiapkan lahan, juga terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang punya kewenangan atas lahan berstatus hutan. Saya juga mendorong agar melalui rancangan UU ini, kepentingan daerah dapat diprioritaskan demi kepentingan nasional.

Baca Juga :  Kini Pemerintah Sebut New Normal Salah, Diganti dengan Isitilah Ini

“Bersama kita dorong agar pemerintah daerah dapat bekerja sungguh mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan  di daerah. Untuk masa depan kita, masa depan anak cucu kita dengan kebutuhan pangan yang akan terus meningkat,” ungkap Senator asal Kalteng ini. (tim)

PROKALTENG.CO – Pangan adalah isu strategis yang telah menjadi atensi dunia di tengah perubahan iklim. Terjadinya kenaikan harga komoditas pangan bergantung dari ketersediaan pangan dalam negeri yang berarti juga terkait dengan pengembangan sektor pertanian.

Atas dasar perhatian pada masa depan pemenuhan pangan ratusan juta rakyat Indonesia, Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong revisi Undang-undang  41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B).

“Setelah menggelar diskusi dengan berbagai pihak selama ini baik kelompok tani, pemerintah daerah, hingga akademisi di berbagai perguruan tinggi, kami melakukan finalisasi dari seluruh masukan. Catatan saya pada tim penyusunan rancangan UU ini agar seluruh masukan dipertajam kembali. Terlebih menempatkan pasal per pasal agar punya keberpihakan pada petani dan daerah. Agar kebijakannya tidak sekadar menjadi narasi tanpa kemampuan mendorong aksi konkrit di tingkat daerah,” ujar Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, Minggu (10/6).

Baca Juga :  Pemerintah Netral di Munas Golkar, Kader Tak Ingin Ada ‘Tangan Istan

Menurut gubernur Kalteng dua periode ini, perlu ada terobosan-terobosan yang dihadirkan dalam rancangan UU baru nantinya, agar masalah pertanian bisa terjawab. Tak hanya soal ketersediaan lahan yang wajib dilindungi, tapi juga memastikan lahan yang dialokasikan melalui peraturan daerah masing-masing, bisa benar-benar dikelola di masa depan.

Untuk itu kepala daerah benar-benar punya peran penting. Terlebih dalam kemampuannya menetapkan serta mengelola lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah. Sebab kerapkali dalam upaya menyiapkan lahan, juga terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang punya kewenangan atas lahan berstatus hutan. Saya juga mendorong agar melalui rancangan UU ini, kepentingan daerah dapat diprioritaskan demi kepentingan nasional.

Baca Juga :  Kini Pemerintah Sebut New Normal Salah, Diganti dengan Isitilah Ini

“Bersama kita dorong agar pemerintah daerah dapat bekerja sungguh mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan  di daerah. Untuk masa depan kita, masa depan anak cucu kita dengan kebutuhan pangan yang akan terus meningkat,” ungkap Senator asal Kalteng ini. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru