Menkeu: Subsidi dan Kompensasi Rp203,7 Triliun Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah menyalurkan anggaran senilai Rp 203,7 triliun untuk belanja kompensasi dan subsidi per 31 Mei 2026, setara 45,6 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Belanja subsidi dan kompensasi dipastikan tetap bisa menjaga daya beli masyarakat,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat.

Dari jumlah tersebut, belanja subsidi tercatat sebesar Rp 94,8 triliun, sementara kompensasi mencapai Rp 108,9 triliun.

Purbaya menjelaskan, pemerintah telah mengubah pola pembayaran kompensasi pada 2026. Jika sebelumnya pembayaran kompensasi dilakukan pada akhir tahun, saat ini sebanyak 70 persen kompensasi dibayarkan setiap bulan.

Baca Juga :  Harga Pangan Mulai Bergerak, DPRD Barito Utara Minta Pasar Murah Diperbanyak

Sementara itu, sisa 30 persen akan dihitung dan dibayarkan setelah evaluasi pada September. Langkah ini diharapkan dapat menjaga arus kas perusahaan, seperti PT Pertamina (Persero), agar tetap memadai.

“Ini juga dilakukan atas petunjuk Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jadi, pemerintah terus menjaga kesediaan barang dengan harga bersubsidi,” tambahnya.

Hingga Mei 2026, pemerintah menjaga ketersediaan barang dengan harga bersubsidi yang rinciannya yaitu untuk BBM subsidi mencapai 6.310 ribu kiloliter (tumbuh 8,6 persen) dan LPG 3 kilogram sebanyak 2.858,3 juta kilogram (tumbuh 2,7 persen).(jpc)

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah menyalurkan anggaran senilai Rp 203,7 triliun untuk belanja kompensasi dan subsidi per 31 Mei 2026, setara 45,6 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Belanja subsidi dan kompensasi dipastikan tetap bisa menjaga daya beli masyarakat,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat.

Dari jumlah tersebut, belanja subsidi tercatat sebesar Rp 94,8 triliun, sementara kompensasi mencapai Rp 108,9 triliun.

Electronic money exchangers listing

Purbaya menjelaskan, pemerintah telah mengubah pola pembayaran kompensasi pada 2026. Jika sebelumnya pembayaran kompensasi dilakukan pada akhir tahun, saat ini sebanyak 70 persen kompensasi dibayarkan setiap bulan.

Baca Juga :  Harga Pangan Mulai Bergerak, DPRD Barito Utara Minta Pasar Murah Diperbanyak

Sementara itu, sisa 30 persen akan dihitung dan dibayarkan setelah evaluasi pada September. Langkah ini diharapkan dapat menjaga arus kas perusahaan, seperti PT Pertamina (Persero), agar tetap memadai.

“Ini juga dilakukan atas petunjuk Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jadi, pemerintah terus menjaga kesediaan barang dengan harga bersubsidi,” tambahnya.

Hingga Mei 2026, pemerintah menjaga ketersediaan barang dengan harga bersubsidi yang rinciannya yaitu untuk BBM subsidi mencapai 6.310 ribu kiloliter (tumbuh 8,6 persen) dan LPG 3 kilogram sebanyak 2.858,3 juta kilogram (tumbuh 2,7 persen).(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru