Terima DPRD Sulteng, Wamen P2MI Tekankan Pelayanan Cepat Cegah PMI Non-Prosedural

JAKARTA, PROKALTENG.CO — Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau di tingkat daerah guna memangkas ceruk maraknya keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.

Hal tersebut ditegaskannya saat menerima kunjungan jajaran DPRD Sulawesi Tengah yang tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor KP2MI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Tengah Saharuddin dari Fraksi PPP, Wakil Ketua Yenni Rahman dari Fraksi PKS, serta anggota DPRD Sulawesi Tengah Yosia Rinto Kadang dan Mahmud dari Fraksi NasDem, Andi Nirawati dan Andi Tenri Abeng Salangketo dari Fraksi Gerindra, Rafiuddin dari Fraksi PPP, Bahtiar dari Fraksi PKB, Yuniana Mulyana dari Fraksi Demokrat, serta Andi Irwan Wirasasti dari Fraksi PKS.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gandeng 31 Asuransi Swasta Lewat KAPJ

Selain itu, turut hadir Sekretaris Jenderal KP2MI Dwiyono, Direktur Jenderal Pemberdayaan Muh. Fachri, Kepala Biro Hukum Wahyudi Putra, serta Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan Firman Yulianto.

Pertemuan tersebut membahas rencana DPRD Sulawesi Tengah mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Wamen Dzulfikar mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai langkah daerah untuk memperkuat peran pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi, peningkatan kompetensi, penempatan secara prosedural, hingga pelindungan dan pemberdayaan setelah kembali ke daerah asal.

Menurutnya, penguatan regulasi daerah perlu berjalan beriringan dengan ketersediaan pelayanan yang mudah dan cepat. Hal ini penting untuk mencegah masyarakat memilih jalur nonprosedural ketika ingin bekerja ke luar negeri.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kemenkes Minta Dinkes hingga Puskesmas Siaga Cacar Monyet

“Kalau kita terlambat sedikit saja menyiapkan pelatihan atau pelayanan, orang bisa memilih jalur non prosedural. Karena itu, pelayanan harus cepat, mudah, dan tersedia sedekat mungkin dengan masyarakat,” ujar Wamen Dzulfikar.

Ia mencontohkan pengembangan pelayanan satu atap bagi pekerja migran Indonesia di Lampung Timur yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan administrasi, termasuk layanan keimigrasian.

Menurutnya, pola pelayanan seperti ini dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkuat akses masyarakat terhadap proses penempatan yang aman dan prosedural.

JAKARTA, PROKALTENG.CO — Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau di tingkat daerah guna memangkas ceruk maraknya keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural.

Hal tersebut ditegaskannya saat menerima kunjungan jajaran DPRD Sulawesi Tengah yang tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor KP2MI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Tengah Saharuddin dari Fraksi PPP, Wakil Ketua Yenni Rahman dari Fraksi PKS, serta anggota DPRD Sulawesi Tengah Yosia Rinto Kadang dan Mahmud dari Fraksi NasDem, Andi Nirawati dan Andi Tenri Abeng Salangketo dari Fraksi Gerindra, Rafiuddin dari Fraksi PPP, Bahtiar dari Fraksi PKB, Yuniana Mulyana dari Fraksi Demokrat, serta Andi Irwan Wirasasti dari Fraksi PKS.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Perkuat Layanan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Gandeng 31 Asuransi Swasta Lewat KAPJ

Selain itu, turut hadir Sekretaris Jenderal KP2MI Dwiyono, Direktur Jenderal Pemberdayaan Muh. Fachri, Kepala Biro Hukum Wahyudi Putra, serta Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja Perseorangan Firman Yulianto.

Pertemuan tersebut membahas rencana DPRD Sulawesi Tengah mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Wamen Dzulfikar mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai langkah daerah untuk memperkuat peran pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi, peningkatan kompetensi, penempatan secara prosedural, hingga pelindungan dan pemberdayaan setelah kembali ke daerah asal.

Menurutnya, penguatan regulasi daerah perlu berjalan beriringan dengan ketersediaan pelayanan yang mudah dan cepat. Hal ini penting untuk mencegah masyarakat memilih jalur nonprosedural ketika ingin bekerja ke luar negeri.

Baca Juga :  Kemenkes Minta Dinkes hingga Puskesmas Siaga Cacar Monyet

“Kalau kita terlambat sedikit saja menyiapkan pelatihan atau pelayanan, orang bisa memilih jalur non prosedural. Karena itu, pelayanan harus cepat, mudah, dan tersedia sedekat mungkin dengan masyarakat,” ujar Wamen Dzulfikar.

Ia mencontohkan pengembangan pelayanan satu atap bagi pekerja migran Indonesia di Lampung Timur yang mengintegrasikan berbagai kebutuhan administrasi, termasuk layanan keimigrasian.

Menurutnya, pola pelayanan seperti ini dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkuat akses masyarakat terhadap proses penempatan yang aman dan prosedural.

Terpopuler

Artikel Terbaru