PROKALTENG.CO – Pemerintah menyamakan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini menjadi bagian dari perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian nasional melalui regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Melalui kebijakan ini, batas usia pensiun ASN kini tidak lagi ditentukan berdasarkan status kepegawaian, melainkan disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban, baik manajerial maupun nonmanajerial.
Rincian Batas Usia Pensiun ASN:
-
Jabatan Manajerial:
-
60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama
-
58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas
-
-
Jabatan Nonmanajerial:
-
Mengacu pada ketentuan tersendiri bagi pejabat fungsional sesuai perundang-undangan yang berlaku
-
58 tahun untuk pejabat pelaksana
-
Dengan ketentuan tersebut, setiap ASN akan diberhentikan secara otomatis saat mencapai batas usia pensiun sesuai jabatannya, tanpa mempertimbangkan status kepegawaiannya.
Meski demikian, usia pensiun bukan satu-satunya dasar pemberhentian. Dalam beleid yang sama, terdapat sejumlah alasan lain yang dapat dijadikan dasar pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.
Alasan Pemberhentian ASN:
-
Meninggal dunia
-
Mencapai usia pensiun atau akhir masa kerja
-
Terkena perampingan organisasi
-
Tidak cakap jasmani maupun rohani
-
Tidak berkinerja
-
Dipidana penjara minimal dua tahun
-
Melakukan kejahatan jabatan
-
Bergabung dengan partai politik
-
Menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
-
Melakukan pelanggaran disiplin berat
Beberapa poin, seperti keterlibatan dalam partai politik, pelanggaran terhadap dasar negara, serta tindak pidana jabatan, dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Penyetaraan usia pensiun ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih meritokratis dan adil, serta menekankan pentingnya kinerja dalam aparatur sipil negara, bukan semata-mata status administratif. (jpg)