PROKALTENG.CO-Kebijakan pemotongan Pajak THR kembali menjadi perhatian publik. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa skema pemotongan tersebut bertujuan menjaga agar beban pajak wajib pajak tidak terjadi penumpukan pada periode tertentu.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa kebijakan Pajak THR yang diterapkan tahun ini merupakan upaya meratakan beban pajak sepanjang tahun.
Ia menyebut, diskusi mengenai pemotongan Pajak THR sempat ramai pada 2025, saat kebijakan tersebut pertama kali diterapkan.
Saat itu, sebagian masyarakat menilai potongan THR terasa lebih besar dibandingkan pemotongan gaji bulanan.
Namun, secara total, tidak ada tambahan beban pajak yang harus ditanggung wajib pajak.
“Secara akumulasi, kebijakan Pajak THR tidak menambah beban pajak. Perubahan yang terjadi hanya pada pola pemotongan, yang sebelumnya cenderung menumpuk di bulan Desember kini disebar lebih merata sepanjang tahun,” ujar Yon dalam keterangan media di Jakarta pada Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, jika Pajak THR dipotong saat ini, maka potensi potongan pajak pada akhir tahun akan menjadi lebih ringan.
Pola ini dinilai lebih adil karena distribusi beban pajak dilakukan secara bertahap dan tidak memberatkan wajib pajak dalam satu waktu tertentu.
Yon menambahkan bahwa kebijakan Pajak THR tetap terbuka untuk evaluasi.
DJP akan terus mengkaji apakah tarif pemotongan yang berlaku saat ini sudah optimal dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan kebijakan Pajak THR berjalan seimbang. Harapannya tidak ada kurang bayar maupun lebih bayar, serta tingkat selisih pajak bisa diminimalkan,” jelas Yon Arsal.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan Pajak THR adalah menciptakan sistem pemotongan pajak yang lebih stabil dan berkeadilan bagi masyarakat.(np/jpg)


