Menkum Dorong Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

JAKARTA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional 2027–2036 menjadi proyek strategis nasional. Dokumen tersebut disiapkan sebagai arah kebijakan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual Indonesia selama 10 tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Supratman saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Supratman, Rencana Induk KI Nasional disusun sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menyelaraskan kebijakan, program, serta target pembangunan kekayaan intelektual secara terpadu.

“Forum ini menjadi momentum bersama kita untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Harapannya ini dapat menjadi proyek strategis nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan kekayaan intelektual sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam pengembangan kewirausahaan, industri kreatif, sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hilirisasi industri.

Selain menyusun Rencana Induk KI Nasional, pemerintah juga akan membentuk Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual untuk mengawal implementasi program sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Berbekal Modal BRI, Bubu Songket Asal Padang Bangkit Kembali

Dalam forum tersebut, Supratman juga menyoroti pentingnya peningkatan posisi Indonesia pada Global Innovation Index (GII) yang diterbitkan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Electronic money exchangers listing

“Ada 80 indikator yang dijadikan sebagai parameter dan kurang lebih 100 klaster yang dinilai, bagaimana ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi diarahkan untuk berdampak bagi pembangunan ekonomi nasional. Dalam beberapa tahun terakhir kita bersyukur peningkatan itu semakin baik, dan ini tidak boleh membuat kita puas,” katanya.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola hak cipta di tingkat internasional melalui usulan instrumen hukum internasional mengenai tata kelola royalti hak cipta di era digital pada forum WIPO. Selain itu, Indonesia berencana menjadi tuan rumah Global Forum on Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan Forum Koordinasi Nasional KI 2026 menjadi momentum memperkuat kolaborasi antarkementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Fasilitas Layanan Perpustakaan di Barsel Perlu Peningkatan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyatakan kesiapan mendukung implementasi Rencana Induk KI Nasional melalui penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah.

“Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036 menjadi pedoman penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat dan berdaya saing. Kanwil Kementerian Hukum Kalteng siap mendukung implementasinya melalui peningkatan kualitas layanan, edukasi kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan komunitas agar semakin banyak karya dan inovasi yang memperoleh pelindungan hukum serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujar Hajrianor.

Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan BRIN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Perindustrian. Selain itu, dilakukan penyerahan simbolis Berita Acara Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal kepada BRIN dan Kementerian Kebudayaan sebagai upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual komunal di Indonesia. (tim)

JAKARTA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional 2027–2036 menjadi proyek strategis nasional. Dokumen tersebut disiapkan sebagai arah kebijakan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual Indonesia selama 10 tahun ke depan.

Hal itu disampaikan Supratman saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Supratman, Rencana Induk KI Nasional disusun sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menyelaraskan kebijakan, program, serta target pembangunan kekayaan intelektual secara terpadu.

Electronic money exchangers listing

“Forum ini menjadi momentum bersama kita untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Harapannya ini dapat menjadi proyek strategis nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan kekayaan intelektual sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam pengembangan kewirausahaan, industri kreatif, sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta hilirisasi industri.

Selain menyusun Rencana Induk KI Nasional, pemerintah juga akan membentuk Tim Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual untuk mengawal implementasi program sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga :  Berbekal Modal BRI, Bubu Songket Asal Padang Bangkit Kembali

Dalam forum tersebut, Supratman juga menyoroti pentingnya peningkatan posisi Indonesia pada Global Innovation Index (GII) yang diterbitkan World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Ada 80 indikator yang dijadikan sebagai parameter dan kurang lebih 100 klaster yang dinilai, bagaimana ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi diarahkan untuk berdampak bagi pembangunan ekonomi nasional. Dalam beberapa tahun terakhir kita bersyukur peningkatan itu semakin baik, dan ini tidak boleh membuat kita puas,” katanya.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola hak cipta di tingkat internasional melalui usulan instrumen hukum internasional mengenai tata kelola royalti hak cipta di era digital pada forum WIPO. Selain itu, Indonesia berencana menjadi tuan rumah Global Forum on Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan Forum Koordinasi Nasional KI 2026 menjadi momentum memperkuat kolaborasi antarkementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Fasilitas Layanan Perpustakaan di Barsel Perlu Peningkatan

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, menyatakan kesiapan mendukung implementasi Rencana Induk KI Nasional melalui penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah.

“Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036 menjadi pedoman penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang semakin kuat dan berdaya saing. Kanwil Kementerian Hukum Kalteng siap mendukung implementasinya melalui peningkatan kualitas layanan, edukasi kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan komunitas agar semakin banyak karya dan inovasi yang memperoleh pelindungan hukum serta memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” ujar Hajrianor.

Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan BRIN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Perindustrian. Selain itu, dilakukan penyerahan simbolis Berita Acara Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal kepada BRIN dan Kementerian Kebudayaan sebagai upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual komunal di Indonesia. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru