Polemik Amplop Bupati Kuansing: KPK Didesak untuk Periksa Menhut Raja Juli

KPK tegaskan pengembalian uang Menhut Raja Juli tidak hapus potensi pidana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pengembalian amplop Menhut Raja Juli atas pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby tidak serta-merta menghilangkan potensi tindak pidana.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” ucap Ahmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).

Ia menjelaskan, tindakan pengembalian amplop tersebut tetap akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Seluruh fakta dan rangkaian peristiwa akan dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK juga akan menelusuri apakah amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan itu memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca Juga :  Tiga Tersangka OTT Kejari Hulu Sungai Utara Resmi Ditetapkan Tersangka, Satu Orang Kabur

Ia menegaskan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai informasi dan alat bukti masih terus dikumpulkan. Karena itu, KPK meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara menyeluruh.

“Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” pungkasnya.(jpg)

Electronic money exchangers listing

 

KPK tegaskan pengembalian uang Menhut Raja Juli tidak hapus potensi pidana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pengembalian amplop Menhut Raja Juli atas pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby tidak serta-merta menghilangkan potensi tindak pidana.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” ucap Ahmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).

Electronic money exchangers listing

Ia menjelaskan, tindakan pengembalian amplop tersebut tetap akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Seluruh fakta dan rangkaian peristiwa akan dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK juga akan menelusuri apakah amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan itu memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca Juga :  Tiga Tersangka OTT Kejari Hulu Sungai Utara Resmi Ditetapkan Tersangka, Satu Orang Kabur

Ia menegaskan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai informasi dan alat bukti masih terus dikumpulkan. Karena itu, KPK meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara menyeluruh.

“Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” pungkasnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru