PROKALTENG.CO – Perbedaan awal Ramadan lalu tidak akan terulang pada penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah. Dikarenakan posisi hilal yang cukup tinggi pada saat isbat nanti, 1 Syawal atau Idulfitri hampir bisa dipastikan bakal jatuh dan ditetapkan 10 April.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, memang ada potensi Lebaran tahun ini serentak pada 10 April. “Tapi, kita tetap tunggu penetapannya lewat sidang isbat,” ujarnya di Jakarta kemarin (3/4).
Dia menuturkan, sidang isbat penetapan Idul Fitri bakal digelar pada Selasa (9/4) pekan depan. Seperti biasanya, rangkaian sidang isbat akan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal berdasar hisab. Berdasar perhitungan hisab tersebut, posisi hilal saat matahari terbenam pada 9 April nanti sudah di atas ufuk.
Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia bervariasi. Mulai dari empat derajat hingga tujuh derajat. Kemudian dengan sudut elongasi delapan derajat sampai dengan 10 derajat lebih.
’’Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat),’’ ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, saat pemantauan atau rukyat pada 9 April nanti, hilal akan bisa diamati. Kamaruddin menambahkan, Kemenag akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. Rencananya, pemantauan hilal akan tersebar di 120 lokasi di seluruh Indonesia.
Mereka akan melaporkan apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak. Jika mereka melihat hilal, pemerintah menetapkan Idul Fitri jatuh pada 10 April. Tetapi, jika saat itu tidak ada yang bisa melihat hilal, Lebaran jatuh pada 11 April.
Kamaruddin mengatakan, hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. ’’Jadi, kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka,’’ katanya.
Dia menegaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Kamaruddin menjelaskan, dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A UU 3/2006 tentang Perubahan UU 7/1989 tentang Peradilan Agama. Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. (wan/c17/ttg)