29.3 C
Jakarta
Tuesday, July 15, 2025

Menteri Nadiem Dicecar Soal Polemik Pramuka, DPR Kasih Masukan Begini

PROKALTENG.CO-Polemik Pramuka bakal disuntik mati kian melebar. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tanggal 25 Maret 2024.

Dalam Permendikbudristek baru ini, kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Sebelumnya, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014, ekstrakurikuler Pramuka wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menilai gerakan Pramuka bernilai sangat penting dalam pembentukan karakter anak-anak Indonesia.

Sebab, melalui keikutsertaan anak dalam kegiatan Pramuka, mereka akan mempelajari banyak hal, seperti pentingnya hormat dan membantu orang tua.

“Kegiatan pramuka ini dalam pandangan kami sangat penting, terutama bagi pembentukan karakter bagi pelajar maupun mahasiswa,” kata Agustina dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga :  Warga Asli Papua Pasang Badan, Selamatkan Pendatang dari Kebrutalan Ma

Politisi PDIP itu berharap Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di seluruh sekolah.

“Kami berharap sebuah keyakinan dan karakter yang sama dapat dibentuk Pramuka masa kini, namun dalam bentuk yang lebih modern atau kekinian sehingga anak-anak dapat mengikuti Pramuka lebih menyenangkan,” jelasnya.

Karenanya, dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi X meminta Kemendikbud-Ristek untuk mengkaji kembali Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah dengan menekankan agar Gerakan Pramuka menjadi kegiatan ko-kurikuler di satuan pendidikan.

“Dengan melakukan pendalaman dengan melibatkan Kwarnas Gerakan Pramuka, mengadopsi pola-pola pendidikan gerakan Pramuka kedalam ko-kurikuler, melakukan revitalisasi gugus depan di masing-masing satuan pendidikan, memasukan dan mengintegrasi P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) ke dalam kegiatan Gerakan Pramuka,” kuncinya. (fajar/jpg)

Baca Juga :  Mahfud MD: Negara Berikan Hak Khusus untuk Seluruh Pelajar Papua

PROKALTENG.CO-Polemik Pramuka bakal disuntik mati kian melebar. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tanggal 25 Maret 2024.

Dalam Permendikbudristek baru ini, kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Sebelumnya, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014, ekstrakurikuler Pramuka wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menilai gerakan Pramuka bernilai sangat penting dalam pembentukan karakter anak-anak Indonesia.

Sebab, melalui keikutsertaan anak dalam kegiatan Pramuka, mereka akan mempelajari banyak hal, seperti pentingnya hormat dan membantu orang tua.

“Kegiatan pramuka ini dalam pandangan kami sangat penting, terutama bagi pembentukan karakter bagi pelajar maupun mahasiswa,” kata Agustina dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga :  Warga Asli Papua Pasang Badan, Selamatkan Pendatang dari Kebrutalan Ma

Politisi PDIP itu berharap Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di seluruh sekolah.

“Kami berharap sebuah keyakinan dan karakter yang sama dapat dibentuk Pramuka masa kini, namun dalam bentuk yang lebih modern atau kekinian sehingga anak-anak dapat mengikuti Pramuka lebih menyenangkan,” jelasnya.

Karenanya, dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi X meminta Kemendikbud-Ristek untuk mengkaji kembali Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah dengan menekankan agar Gerakan Pramuka menjadi kegiatan ko-kurikuler di satuan pendidikan.

“Dengan melakukan pendalaman dengan melibatkan Kwarnas Gerakan Pramuka, mengadopsi pola-pola pendidikan gerakan Pramuka kedalam ko-kurikuler, melakukan revitalisasi gugus depan di masing-masing satuan pendidikan, memasukan dan mengintegrasi P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) ke dalam kegiatan Gerakan Pramuka,” kuncinya. (fajar/jpg)

Baca Juga :  Mahfud MD: Negara Berikan Hak Khusus untuk Seluruh Pelajar Papua

Terpopuler

Artikel Terbaru