Sementara pada masa penempatan, pemerintah terus memperkuat pendampingan, penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran, serta koordinasi pelindungan bersama Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
“Setelah pekerja migran kembali ke Indonesia, kita mendorong program pemberdayaan ekonomi dan reintegrasi sosial agar manfaat bekerja di luar negeri dapat berkelanjutan bagi pekerja maupun keluarganya,” imbuh Menteri Mukhtarudin.
Mukhtarudin mengungkapkan bahwa Kementerian P2MI telah menyusun Roadmap Tata Kelola Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 2025–2045 sebagai arah transformasi sistem pelindungan nasional menuju ekosistem yang modern, terintegrasi, adaptif, dan berdaya saing global.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Kementerian P2MI juga menjalankan program SMK Go Global untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja internasional.
Program tersebut merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyiapkan 500.000 tenaga kerja kompeten pada periode 2026–2029, yang terdiri atas 300.000 lulusan SMK dan 200.000 lulusan umum.
“Khusus pada tahun 2026, pemerintah menargetkan penempatan 40.000 calon pekerja migran Indonesia melalui jalur yang aman, legal, dan sesuai kebutuhan pasar kerja internasional,” ujar Menteri P2MI.
Selain itu, Mukhtarudin menyampaikan bahwa Kementerian P2MI sebelumnya juga telah menjalin nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial yang mencakup sinergi dalam bidang kesejahteraan sosial, pemberdayaan, fasilitasi pelindungan, sosialisasi migrasi aman, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pertukaran data dan informasi.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, lanjut Menteri Mukhtarudin, akan terus diperluas agar setiap aspek pelindungan pekerja migran dapat berjalan secara terpadu.
“Sebagai upaya memperkuat ekosistem pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh, Kementerian P2MI terus memperluas kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga seluruh aspek pelindungan dapat saling melengkapi,” tandas Menteri Mukhtarudin.
Dalam nota kesepahaman bersama BPJS Kesehatan, ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi dan edukasi Program JKN, penguatan kepesertaan aktif JKN bagi CPMI dan Pekerja Migran pendataan serta mekanisme penonaktifan sementara kepesertaan sesuai ketentuan.


