29.2 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

Mahasiswa dan Dosen Dapat Kuota Internet Gratis, Begini Caranya

PEMERINTAH melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membagikan kuota gratis kepada
para siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Subsidi ini diharapkan dapat membantu
mereka dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.

Semua mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS)
akan mendapatkan subsidi tersebut. “Untuk seluruh mahasiswa PTN dan PTS,”
terang Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam kepada JawaPos.com,
Rabu (2/9).

Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian
Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen, yang juga telah ditandatangani oleh
Dirjen Dikti tertanggal 27 Agustus 2020.

“Kemendikbud melalui Ditjen Dikti akan memberikan bantuan kuota internet
bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan,” tulis SE tersebut.

Baca Juga :  Berlaku untuk ASN, Dilarang Keluar Daerah Mulai 1-4 April

Untuk itu, perguruan tinggi diharapkan segera melakukan pemutakhiran
data (pembaruan data) kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi (PD Dikti). Yakni dengan melengkapi dan melakukan validasi data seluruh
mahasiswa aktif serta dosen. Terutama nomor seluler yang masih berlaku.
Nantinya, pemutakhiran data ini bisa dilakukan hingga 11 September 2020.

“Kami sangat mengharapkan pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi dapat mengawal pemutakhiran ini dengan sebaik mungkin agar
bantuan kuota internet nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal,” terang
surat tersebut.

Berikut langkah yang harus dilakukan sesuai SE Sesditjen Dikti Nomor
813/2020 untuk bisa mendapatkan kuota gratis:

1. Pemutakhiran data kontak mahasiswa terdaftar yaitu data Nomor Induk
Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email.

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana: Harusnya Denny Siregar Juga Diproses

2. Pemutakhiran data kontak dosen yaitu data Nomor Induk Kepegawaian
(NIK), alamat domisili, nomor HP, dan email.

3. Pemutakhiran data mahasiswa dapat dilakukan pada aplikasi PD Dikti
Feeder melalui menu detail mahasiswa, tanpa pembukaan periode lapor.

4. Pemutakhiran data dosen dapat dilakukan pada Laman PD Dikti menu
dosen atau melalui aplikasi SISTER PD Dikti

PEMERINTAH melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membagikan kuota gratis kepada
para siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Subsidi ini diharapkan dapat membantu
mereka dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.

Semua mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS)
akan mendapatkan subsidi tersebut. “Untuk seluruh mahasiswa PTN dan PTS,”
terang Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam kepada JawaPos.com,
Rabu (2/9).

Hal tersebut juga sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian
Kuota Internet bagi Mahasiswa dan Dosen, yang juga telah ditandatangani oleh
Dirjen Dikti tertanggal 27 Agustus 2020.

“Kemendikbud melalui Ditjen Dikti akan memberikan bantuan kuota internet
bagi mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan,” tulis SE tersebut.

Baca Juga :  Berlaku untuk ASN, Dilarang Keluar Daerah Mulai 1-4 April

Untuk itu, perguruan tinggi diharapkan segera melakukan pemutakhiran
data (pembaruan data) kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi (PD Dikti). Yakni dengan melengkapi dan melakukan validasi data seluruh
mahasiswa aktif serta dosen. Terutama nomor seluler yang masih berlaku.
Nantinya, pemutakhiran data ini bisa dilakukan hingga 11 September 2020.

“Kami sangat mengharapkan pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi dapat mengawal pemutakhiran ini dengan sebaik mungkin agar
bantuan kuota internet nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal,” terang
surat tersebut.

Berikut langkah yang harus dilakukan sesuai SE Sesditjen Dikti Nomor
813/2020 untuk bisa mendapatkan kuota gratis:

1. Pemutakhiran data kontak mahasiswa terdaftar yaitu data Nomor Induk
Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email.

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana: Harusnya Denny Siregar Juga Diproses

2. Pemutakhiran data kontak dosen yaitu data Nomor Induk Kepegawaian
(NIK), alamat domisili, nomor HP, dan email.

3. Pemutakhiran data mahasiswa dapat dilakukan pada aplikasi PD Dikti
Feeder melalui menu detail mahasiswa, tanpa pembukaan periode lapor.

4. Pemutakhiran data dosen dapat dilakukan pada Laman PD Dikti menu
dosen atau melalui aplikasi SISTER PD Dikti

Terpopuler

Artikel Terbaru