PROKALTENG.CO – Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi meminta seluruh barang yang berada di klaster hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera dikosongkan.
Perintah tersebut disampaikan saat Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai keberadaan fasilitas mewah di lingkungan pemasyarakatan.
Klaster yang menjadi sorotan tersebut terdiri atas 13 bangunan yang berada di dalam area Lapas Cibinong.
Dalam kunjungan itu, rombongan Komisi XIII meninjau berbagai fasilitas, mulai dari area pengamanan dan pemeriksaan, blok serta kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, pelayanan dasar, hingga fasilitas dan program pembinaan.
Kunjungan turut dihadiri Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Dalam pemeriksaan tersebut, anggota Komisi XIII mempertanyakan status bangunan maupun lahan yang digunakan untuk klaster hunian tersebut. Pihak lapas kemudian menjelaskan bahwa lahan yang digunakan berstatus pinjam pakai.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihaknya meminta agar bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan segera dibongkar. Desakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk Lapas Cibinong, tetapi juga lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Sugiat di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).
Sugiat menyebut dari total 13 bangunan yang berada di area klaster tersebut, sebanyak 10 bangunan tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


