28.8 C
Jakarta
Tuesday, October 21, 2025

1.240 Orang Diamankan usai Demo Ricuh di DPR, 22 Positif Narkoba dan 10 Jadi Tersangka

PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya mengungkap hasil penanganan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 25–31 Agustus 2025. Total ada 1.240 orang diamankan, terdiri atas 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam tiga gelombang pengamanan. Dengan rincian, 357 orang diamankan pada 25 Agustus, 814 orang diamankan pada 28–29 Agustus dan 69 orang diamankan pada 31 Agustus.

Dari jumlah itu, 1.113 orang sudah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani proses hukum. Polisi juga menemukan sebagian massa terindikasi narkoba.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat,” kata Ade Ary, Senin (1/9).

Baca Juga :  PPKM Diperpanjang Lagi, Hingga 13 September

Selain itu, ada 9 laporan pidana yang diterima kepolisian. Dari laporan tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,” tambahnya.

Kerusuhan juga menimbulkan kerusakan besar. Sejumlah fasilitas umum rusak, mulai dari halte Transjakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas Polri yang dibakar.

Tak hanya itu, belasan aparat kepolisian mengalami luka-luka akibat lemparan batu hingga bom molotov.

Ade Ary menjelaskan, kericuhan bermula dari aksi damai mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat. Namun situasi berubah ketika ada pihak yang memprovokasi massa.

“Peserta aksi tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Baca Juga :  MPR Tegaskan Pancasila Sebagai Ideologi Jalan Tengah

Melihat situasi ini, Ade Ary meminta agar masyarakat menyampaikan aspirasi dengan damai, tanpa mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum.

“Jangan terprovokasi, jauhi narkoba, dan hormati aturan hukum yang berlaku,” ujar Ade Ary.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus dalam aksi anarkis maupun penyalahgunaan narkoba.

“Aspirasi boleh disampaikan, tapi dengan cara yang benar. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya. (jpc)

 

PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya mengungkap hasil penanganan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 25–31 Agustus 2025. Total ada 1.240 orang diamankan, terdiri atas 611 orang dewasa dan 629 anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan dilakukan dalam tiga gelombang pengamanan. Dengan rincian, 357 orang diamankan pada 25 Agustus, 814 orang diamankan pada 28–29 Agustus dan 69 orang diamankan pada 31 Agustus.

Dari jumlah itu, 1.113 orang sudah dipulangkan, sementara sisanya masih menjalani proses hukum. Polisi juga menemukan sebagian massa terindikasi narkoba.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat,” kata Ade Ary, Senin (1/9).

Baca Juga :  PPKM Diperpanjang Lagi, Hingga 13 September

Selain itu, ada 9 laporan pidana yang diterima kepolisian. Dari laporan tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,” tambahnya.

Kerusuhan juga menimbulkan kerusakan besar. Sejumlah fasilitas umum rusak, mulai dari halte Transjakarta, pagar pembatas jalan, hingga kendaraan dinas Polri yang dibakar.

Tak hanya itu, belasan aparat kepolisian mengalami luka-luka akibat lemparan batu hingga bom molotov.

Ade Ary menjelaskan, kericuhan bermula dari aksi damai mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat. Namun situasi berubah ketika ada pihak yang memprovokasi massa.

“Peserta aksi tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Baca Juga :  MPR Tegaskan Pancasila Sebagai Ideologi Jalan Tengah

Melihat situasi ini, Ade Ary meminta agar masyarakat menyampaikan aspirasi dengan damai, tanpa mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas umum.

“Jangan terprovokasi, jauhi narkoba, dan hormati aturan hukum yang berlaku,” ujar Ade Ary.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus dalam aksi anarkis maupun penyalahgunaan narkoba.

“Aspirasi boleh disampaikan, tapi dengan cara yang benar. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya. (jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru