26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Dinsos Kalteng Gelar Bimtek TKSK

PALANGKA RAYA – Untuk membantu tugas pembangunan
kesejahteraan sosial di tengah masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi
Kalimantan Tengah merekrut ratusan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Sebanyak 136 peserta direkrut dari Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat
(PSM) di 14 kabupaten/kota di Kalteng.

Guna memberikan bekal bagi para TKSK, sejak Kamis (29/8/2019) malam, Dinsos
Kalteng menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan selama tiga hari.

Sekretaris Dinsos Kalteng Budi Santoso mengungkapkan, TKSK di Kalteng telah
berumur 10 tahun. Kehadirannya selama ini terbilang sangat efektif meningkatkan
partisipasi masyarakat agar tergerak aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.

”Dengan keberadaan TKSK ini, diharapkan dengan sebaik-baiknya dapat
membantu tugas pembangunan kesejahteraan sosial di masyarakat. TKSK sudah dari
tahun 2009 lalu dan ini terobosan Kementerian Sosial melalui Dinsos
Kalteng,” kata Budi Santoso.

Baca Juga :  Sugianto Sabran Blusukan ke Pasar di Muara Teweh

Menurut dia, program pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial
(PSKS), merupakan sumber rekrutmen dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan
dan sangat penting dalam percepatan penanganan bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS).

“Mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Termasuk peran masyarakat dan salah
satunya langkah yang dilakukan dalam kegiatan ini,” katanya.

Budi menuturkan, kegiatan tersebut untuk memberikan bekal tambahan kepada
peserta TKSK, baik dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka saat
melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing
kecamatan.

Budi menambahkan, seiring dengan paradigma baru pembangunan kesejahteraan
sosial yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, dalam Bab I Pasal 1 dikatakan, salah satu sumber daya
penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial adalah TSKS.

Baca Juga :  PSBB di Kabupaten Kapuas Diundur 4-19 Juni 2020

”Maka itu, melalui kegiatan itu hendaknya memantapkan sikap TKSK yang
ikhlas, sukarela, dan semangat dalam pengabdian yang berorientasi pada
pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan,” pungkasnya. (dar/nto)

PALANGKA RAYA – Untuk membantu tugas pembangunan
kesejahteraan sosial di tengah masyarakat, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi
Kalimantan Tengah merekrut ratusan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Sebanyak 136 peserta direkrut dari Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat
(PSM) di 14 kabupaten/kota di Kalteng.

Guna memberikan bekal bagi para TKSK, sejak Kamis (29/8/2019) malam, Dinsos
Kalteng menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan selama tiga hari.

Sekretaris Dinsos Kalteng Budi Santoso mengungkapkan, TKSK di Kalteng telah
berumur 10 tahun. Kehadirannya selama ini terbilang sangat efektif meningkatkan
partisipasi masyarakat agar tergerak aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial.

”Dengan keberadaan TKSK ini, diharapkan dengan sebaik-baiknya dapat
membantu tugas pembangunan kesejahteraan sosial di masyarakat. TKSK sudah dari
tahun 2009 lalu dan ini terobosan Kementerian Sosial melalui Dinsos
Kalteng,” kata Budi Santoso.

Baca Juga :  Sugianto Sabran Blusukan ke Pasar di Muara Teweh

Menurut dia, program pemberdayaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial
(PSKS), merupakan sumber rekrutmen dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan
dan sangat penting dalam percepatan penanganan bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS).

“Mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Termasuk peran masyarakat dan salah
satunya langkah yang dilakukan dalam kegiatan ini,” katanya.

Budi menuturkan, kegiatan tersebut untuk memberikan bekal tambahan kepada
peserta TKSK, baik dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka saat
melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai kebutuhan dan kondisi di masing-masing
kecamatan.

Budi menambahkan, seiring dengan paradigma baru pembangunan kesejahteraan
sosial yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, dalam Bab I Pasal 1 dikatakan, salah satu sumber daya
penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial adalah TSKS.

Baca Juga :  PSBB di Kabupaten Kapuas Diundur 4-19 Juni 2020

”Maka itu, melalui kegiatan itu hendaknya memantapkan sikap TKSK yang
ikhlas, sukarela, dan semangat dalam pengabdian yang berorientasi pada
pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan,” pungkasnya. (dar/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru