27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PSBB di Kabupaten Kapuas Diundur 4-19 Juni 2020

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menunda Pembatasan
Sosial Bersekala Besar (PSBB),
 pada 4 –
19 Juni 2020 mendatang. Awalnya akan dilaksanakan 1-15 Juni 2020.

Penundaan itu 
disampaikan, juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kabupaten Kapuas yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Kapuas, Dr. H. Junaidi.

Menurutnya, penundaan ini sesuai arahan Bupati Kapuas Ben
Brahim S Bahat karena melihat kondisi di lapangan,  terutama kesiapan mental masyarakat Kabupaten
Kapuas dalam mendukung pelaksanaan PSBB ini,  di tambah lagi segala produk hukum yg menaungi
PSBB  dan kesiapan petugas.

Sebelum dilaksanakannya PSBB,  Pemda harus terlebih dahulu mensosialisasikan
kepada masyarakat mengenai panduan Pembatasan Sosial tersebut, memerlukan
peroses penyusunan Perbub dari Instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, RSUD,
Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DisPerindagkop, UKM dan TNI/POLRI.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepedulian dan Kesadaran Publik

Selain itu, diperlukan pula uji coba pemberlakuannya agar
nantinya penerapannya bisa berjalan dengan sangat baik dan sesuai dengan
harapan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Junaidi mengatakan,  semua pihak yang terkait dengan pemberlakuan
PSBB ini akan melaksanakan yang terbaik,  agar dapat berjalan dengan maksimal.

“Kita tentunya harus mempersiapkan tolak ukur untuk
monitoring dan evaluasi secara berkala serta memberi ruang kepada OPD terkait,
termasuk TNI/POLRI dalam penyusunan program kerja terkait dengan Pembatasan
Sosial Bersekala Besar (PSBB) ini,” ungkapnya, Sabtu (30/05).

Pemkab Kapuas dan TNI/POLRI berharap kepada semua lapisan
masyarakat untuk bisa membantu Pemerintah dalam pelaksanaan PSBB
tersebut.Sehingga, PSBB ini dapat memenuhi harapan menurunkan angka kesakitan
covid 19 ini bahkan terbebas dari pandemi covid 19 ini.

Baca Juga :  Perppu Inikah Jawaban dari Keresahan Calon-Calon Kepala Daerah di Teng

 “Semua yang
terkait dengan pelaksanaan PSBB nanti terutama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
dan Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor mengharapkan, kepada masyarakat
Kabupaten Kapuas bisa mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial yang digagas oleh
Pemda demi menurunkan tren peningkatan kasus positif Covid-19 di Kapuas,”
tukasnya.

Pelaksanaan PSBB ini akan terlaksana dengan baik jika
masyarakat Kabupaten Kapuas membantu bahu membahu pelaksanaannya dan dapat
mengurangi bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kapuas.

“Jadilah pahlawan bagi diri kita sendiri dan orang
lain dengan berdiam diri dirumah saja,” pungkasnya. 

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menunda Pembatasan
Sosial Bersekala Besar (PSBB),
 pada 4 –
19 Juni 2020 mendatang. Awalnya akan dilaksanakan 1-15 Juni 2020.

Penundaan itu 
disampaikan, juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kabupaten Kapuas yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Kabupaten Kapuas, Dr. H. Junaidi.

Menurutnya, penundaan ini sesuai arahan Bupati Kapuas Ben
Brahim S Bahat karena melihat kondisi di lapangan,  terutama kesiapan mental masyarakat Kabupaten
Kapuas dalam mendukung pelaksanaan PSBB ini,  di tambah lagi segala produk hukum yg menaungi
PSBB  dan kesiapan petugas.

Sebelum dilaksanakannya PSBB,  Pemda harus terlebih dahulu mensosialisasikan
kepada masyarakat mengenai panduan Pembatasan Sosial tersebut, memerlukan
peroses penyusunan Perbub dari Instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, RSUD,
Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DisPerindagkop, UKM dan TNI/POLRI.

Baca Juga :  Tingkatkan Kepedulian dan Kesadaran Publik

Selain itu, diperlukan pula uji coba pemberlakuannya agar
nantinya penerapannya bisa berjalan dengan sangat baik dan sesuai dengan
harapan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Junaidi mengatakan,  semua pihak yang terkait dengan pemberlakuan
PSBB ini akan melaksanakan yang terbaik,  agar dapat berjalan dengan maksimal.

“Kita tentunya harus mempersiapkan tolak ukur untuk
monitoring dan evaluasi secara berkala serta memberi ruang kepada OPD terkait,
termasuk TNI/POLRI dalam penyusunan program kerja terkait dengan Pembatasan
Sosial Bersekala Besar (PSBB) ini,” ungkapnya, Sabtu (30/05).

Pemkab Kapuas dan TNI/POLRI berharap kepada semua lapisan
masyarakat untuk bisa membantu Pemerintah dalam pelaksanaan PSBB
tersebut.Sehingga, PSBB ini dapat memenuhi harapan menurunkan angka kesakitan
covid 19 ini bahkan terbebas dari pandemi covid 19 ini.

Baca Juga :  Perppu Inikah Jawaban dari Keresahan Calon-Calon Kepala Daerah di Teng

 “Semua yang
terkait dengan pelaksanaan PSBB nanti terutama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
dan Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor mengharapkan, kepada masyarakat
Kabupaten Kapuas bisa mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial yang digagas oleh
Pemda demi menurunkan tren peningkatan kasus positif Covid-19 di Kapuas,”
tukasnya.

Pelaksanaan PSBB ini akan terlaksana dengan baik jika
masyarakat Kabupaten Kapuas membantu bahu membahu pelaksanaannya dan dapat
mengurangi bahkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kapuas.

“Jadilah pahlawan bagi diri kita sendiri dan orang
lain dengan berdiam diri dirumah saja,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru