PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan di Palangka Raya, Jumat (29/5), sebagai bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah, hadir langsung menerima dokumen LHP bersama jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, penyerahan LHP BPK merupakan momentum penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
“Momen penyerahan LHP dari BPK ini merupakan salah satu tonggak penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Kami di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyadari sepenuhnya bahwa transparansi dan akuntabilitas bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata dari integritas tata kelola pemerintahan yang baik dan bentuk pertanggungjawaban moral kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Nurhidayah juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah beserta seluruh tim pemeriksa yang telah melaksanakan proses audit secara profesional dan konstruktif.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah beserta seluruh tim pemeriksa. Selama proses audit berlangsung, BPK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga telah memberikan masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan yang sangat konstruktif bagi penyempurnaan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan,” ungkapnya.
Menurutnya, opini yang diberikan BPK merupakan cerminan objektif atas kinerja pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran berjalan. Keberhasilan mempertahankan opini WTP, kata Nurhidayah, merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kobar.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP adalah bukti dari kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh perangkat daerah. Namun saya ingin menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir,” tegasnya.
Ia menjelaskan, tujuan utama pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Opini WTP adalah standar minimum atau baseline bahwa tata kelola keuangan kita telah berjalan di koridor yang benar. Tujuan akhir dari seluruh pengelolaan APBD adalah kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Nurhidayah juga menekankan bahwa setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi dalam LHP BPK harus dijadikan instrumen evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
“Catatan-catatan, temuan, maupun rekomendasi yang termuat dalam LHP harus kita pandang sebagai instrumen evaluasi untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan atau continuous improvement,” imbuhnya.
Ia berharap sinergi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terus terjalin guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami selalu terbuka untuk menerima arahan dan bimbingan agar kualitas akuntabilitas serta kapasitas SDM pengelola keuangan di pemerintahan kami semakin profesional, tangguh, dan berintegritas,” tuturnya.
Dengan kembali diraihnya opini WTP, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat optimistis dapat terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. (tim)


