PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka melakukan
sosialisasi edukasi tentang Ventilasi Durasi dan Jarak (VDJ) hingga penindakan
terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di komplek Perkantoran
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Senin (28/12).
Ketua
Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya
melakukan edukasi dan mengimbau serta mewajibkan setiap perkantoran harus
membuka ventilasi atau jendela di perkantoran.
“Pada
saat kita melaksanakan edukasi terhadap perkantoran Tim Satgas juga melakukan
penindakan yang dilakukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko. Serta
masyarakat yang sedang berurusan di kantor Disdukcapil,” kata Emi
Abriyani, Senin (28/12).
Dia menjelaskan,
hasil dari penindakan tersebut terdapat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan dua orang masyarakat yang ditemukan melanggar prokes dengan tidak memakai
masker saat di lingkungan
setempat.
Akibatnya,
empat orang pelanggar tersebut telah dikenakan sanksi administratif.
“Jadi
yang terjaring pada saat pelaksanaan yustisi ataupun penindakan pada siang hari
ini, yaitu dua orang pegawai negeri sipil dan dua orang warga masyarakat
umum,” pungkasnya.