33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hadapi 339 Permohonan Sengketa Pileg, KPU Siapkan Empat Tim Kuasa Huku

JAKARTA – Selesainya sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi
(MK) tidak berarti kerja para stakeholder pemilu ikut berakhir. Pekan depan,
rangkaian penanganan sengketa hasil pileg mulai dilakukan MK. Masa sengketa
hasil pileg lebih panjang ketimbang pilpres, yakni 30 hari kerja. Sebab jumlah
perkara yang diperiksa begitu besar.

Kabag Humas dan Kerjasama Dalam
Negeri MK Fajar Laksono menjelaskan, proses penanganan sengketa pileg kurang
lebih serupa dengan pilpres. “Hari Senin (1/7) nanti kami mulai registrasi,”
terangnya di Gedung MK, kemarin (27/6). Permohonan-permohonan yang masuk sudah
ditelaah masing-masing berkasnya.

Setelah perkara-perkara tersenut
diregistrasi, selanjutnya sidang perdana akan dilangsungkan pada 9 Juli
mendatang. Sidang akan berlangsung sampai 30 Juli. Kemudian, majelis hakim akan
menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara. Selanjutnya,
putusan akan dibacakan bergantian selama empat hari mulai 6-9 Agustus.”Jumlah
permohonan ada 339,” lanjut Fajar.

Baca Juga :  Catatan Sistem Zonasi PPDB Online

Dari jumlah tersebut, 10 di
antaranya merupakan permohonan sengketa hasil pileg calon anggota DPD.
Selebihnya, 329 permohonan adalah sengketa hasil pileg anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan dan DPRD Kabupaten/Kota.

Fajar mengingatkan, 339 adalah
jumlah permohonan yang masuk. “Itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum
tentu perkaranya sejumlah itu,” tutur pria berkacamata itu. Bisa saja jumlah
perkaranya lebih banyak karena bukan tidak mungkin dalam satu permohonan
terdapat beberapa perkara sekaligus.

Hal itu diperkuat dengan prediksi
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya. Dia membenarkan bahwa jumlah permohonan yang
masuk berkisar 300 buah. Namun, sebarannya bisa banyak. “Bisa sampai 1.000
dapil,” ujarnya. MK juga akan membagi sidang dalam tiga panel untuk mempercepat
proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Narasi dan Komitmen Politik

Sementara itu, KPU mengungkapkan
kesiapannya untuk menghadapi sengketa pileg. Untuk itu, KPU menyewa empat
kantor pengacara karena mengingat perkara yang harus dihadapi mencapai ratusan.
“Ada yang menangani kasus sengketa DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPR
RI. Ada yang menangani kasus DPD,” terang Ketua KPU Arief Budiman.

Terkait strategi apa yang akan
digunakan saat persidangan, Arief enggan membukanya. Saat sidang nanti baru
akan terlihat bagaimana tim kuasa hukum KPU menanggapi permohonan para pemohon.
Setelahnya, KPU pasrah dan akan menerima apapun putusan MK atas masing-masingperkara
yang dimohonkan. (lut/byu/ful/fin/kpc)

JAKARTA – Selesainya sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi
(MK) tidak berarti kerja para stakeholder pemilu ikut berakhir. Pekan depan,
rangkaian penanganan sengketa hasil pileg mulai dilakukan MK. Masa sengketa
hasil pileg lebih panjang ketimbang pilpres, yakni 30 hari kerja. Sebab jumlah
perkara yang diperiksa begitu besar.

Kabag Humas dan Kerjasama Dalam
Negeri MK Fajar Laksono menjelaskan, proses penanganan sengketa pileg kurang
lebih serupa dengan pilpres. “Hari Senin (1/7) nanti kami mulai registrasi,”
terangnya di Gedung MK, kemarin (27/6). Permohonan-permohonan yang masuk sudah
ditelaah masing-masing berkasnya.

Setelah perkara-perkara tersenut
diregistrasi, selanjutnya sidang perdana akan dilangsungkan pada 9 Juli
mendatang. Sidang akan berlangsung sampai 30 Juli. Kemudian, majelis hakim akan
menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara. Selanjutnya,
putusan akan dibacakan bergantian selama empat hari mulai 6-9 Agustus.”Jumlah
permohonan ada 339,” lanjut Fajar.

Baca Juga :  Catatan Sistem Zonasi PPDB Online

Dari jumlah tersebut, 10 di
antaranya merupakan permohonan sengketa hasil pileg calon anggota DPD.
Selebihnya, 329 permohonan adalah sengketa hasil pileg anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan dan DPRD Kabupaten/Kota.

Fajar mengingatkan, 339 adalah
jumlah permohonan yang masuk. “Itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum
tentu perkaranya sejumlah itu,” tutur pria berkacamata itu. Bisa saja jumlah
perkaranya lebih banyak karena bukan tidak mungkin dalam satu permohonan
terdapat beberapa perkara sekaligus.

Hal itu diperkuat dengan prediksi
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya. Dia membenarkan bahwa jumlah permohonan yang
masuk berkisar 300 buah. Namun, sebarannya bisa banyak. “Bisa sampai 1.000
dapil,” ujarnya. MK juga akan membagi sidang dalam tiga panel untuk mempercepat
proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Narasi dan Komitmen Politik

Sementara itu, KPU mengungkapkan
kesiapannya untuk menghadapi sengketa pileg. Untuk itu, KPU menyewa empat
kantor pengacara karena mengingat perkara yang harus dihadapi mencapai ratusan.
“Ada yang menangani kasus sengketa DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPR
RI. Ada yang menangani kasus DPD,” terang Ketua KPU Arief Budiman.

Terkait strategi apa yang akan
digunakan saat persidangan, Arief enggan membukanya. Saat sidang nanti baru
akan terlihat bagaimana tim kuasa hukum KPU menanggapi permohonan para pemohon.
Setelahnya, KPU pasrah dan akan menerima apapun putusan MK atas masing-masingperkara
yang dimohonkan. (lut/byu/ful/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru