27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bentuk Tiga Tim, Lakukan Upaya Persuasif

KUALA KAPUAS – Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kabupaten Kapuas menerima laporan masih terdapat beberapa masjid dan
langgar yang menyelenggarakan salat tarawih berjamaah.

Hal tersebut pun perlu segera disikapi
untuk mengantisipasi penularan wabah covid-19 ini.  Melihat hal tersebut,
Sabtu (25/4) lalu Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapat koordinasi yang
melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan MUI.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas
Panahatan Sinaga mengatakan, ada tiga kesimpulan dalam rapat tersebut, setelah
pihaknya mendengarkan MUI, Kakemenag, Polres, Kesbangpol dan pihak Kecamatan
Selat.

“Pertama, kita akan bentuk tiga tim, yang mana
dalam satu tim ada lima orang, terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI,
Kemenag dan MUI,” ujarnya.

Lanjut Sinaga, tim tersebut nanti akan
melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai
surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadan di
tengah pandemi covid-19.

“Tim tersebut nanti akan mendatangi warga
yang masih melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid atau di langgar, dan
memberikan penjelasan, pemahaman terkait surat edaran menteri agama nomor
6.  Di sana sudah jelas tata cara ibadah
di tengah pandemi covid-19,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Langkah Tegas Bagi Pendatang

Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat
edaran kepada camat, kepala desa/lurah untuk meneruskan surat edaran menteri
agama nomor 6 tahun 2020 tersebut.

“Yang intinya menghimbau kepada masyarakat
untuk melaksanakan tarawih di rumah saja dengan keluarga inti sesuai surat
edaran menteri agama,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas tersebut.

Selanjutnya yang ketiga, kata Sinaga, pihaknya
mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi edaran menteri agama
tentang panduan ibadah ramadan di tengah pandemi covid-19. Salah satunya
agar melaksanakan tarawih di rumah saja.

“Melalui kesempatan ini, kami kembali
menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi imbauan pemerintah
dalam hal mencegah atau memutus mata rantai virus covid-19,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas H
Ahmad Bahruni telah menyampaikan surat edaran menteri agama nomor 6 tahun
2020 tentang panduan ibadah ramadan di tengah pandemi covid-19
tersebut, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Mukarram, Selasa
(13/4) lalu.

Dalam kesempatan itu, ia didampingi
beberapa tokoh agama diantaranya Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois Syuriah
NU KH Muchtar Ruslan, Ketua  Muhammadiyah H Masrani, Ketua FKUB H
Masyumi Rivai dan Ketua ICMI H Junaidi.

Baca Juga :  Kepala MTsN 1 Kota Meminta Ortu Mengawasi

Bahruni menerangkan kepada seluruh umat muslim
di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara individu
bersama keluarga di rumah. Serta tidak perlu sahur on the road dan
buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Untuk sementara waktu agar lembaga
pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa
bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang, dan melaksanakan shalat
tarawih dan tilawah Al-Quran secara individu atau bersama keluarga di rumah
saja,” ucap Bahruni.

Kepala Kemenag Kapuas ini juga mengatakan,
sesuai surat edaran tersebut untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam
bentuk tablig akbar serta tidak melaksanakan itikaf pada 10 malam terakhir
bulan ramadan di masjid atau mushola masing-masing.

“Perihal kondisi
sekarang, umat islam tentu wajib menjalankan ibadah puasa dibulan ramadan
sesuai ketentuan fikih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu
tiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus
corona (covid-19),” tuturnya.

KUALA KAPUAS – Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kabupaten Kapuas menerima laporan masih terdapat beberapa masjid dan
langgar yang menyelenggarakan salat tarawih berjamaah.

Hal tersebut pun perlu segera disikapi
untuk mengantisipasi penularan wabah covid-19 ini.  Melihat hal tersebut,
Sabtu (25/4) lalu Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapat koordinasi yang
melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan MUI.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas
Panahatan Sinaga mengatakan, ada tiga kesimpulan dalam rapat tersebut, setelah
pihaknya mendengarkan MUI, Kakemenag, Polres, Kesbangpol dan pihak Kecamatan
Selat.

“Pertama, kita akan bentuk tiga tim, yang mana
dalam satu tim ada lima orang, terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI,
Kemenag dan MUI,” ujarnya.

Lanjut Sinaga, tim tersebut nanti akan
melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai
surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadan di
tengah pandemi covid-19.

“Tim tersebut nanti akan mendatangi warga
yang masih melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid atau di langgar, dan
memberikan penjelasan, pemahaman terkait surat edaran menteri agama nomor
6.  Di sana sudah jelas tata cara ibadah
di tengah pandemi covid-19,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Langkah Tegas Bagi Pendatang

Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat
edaran kepada camat, kepala desa/lurah untuk meneruskan surat edaran menteri
agama nomor 6 tahun 2020 tersebut.

“Yang intinya menghimbau kepada masyarakat
untuk melaksanakan tarawih di rumah saja dengan keluarga inti sesuai surat
edaran menteri agama,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas tersebut.

Selanjutnya yang ketiga, kata Sinaga, pihaknya
mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi edaran menteri agama
tentang panduan ibadah ramadan di tengah pandemi covid-19. Salah satunya
agar melaksanakan tarawih di rumah saja.

“Melalui kesempatan ini, kami kembali
menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi imbauan pemerintah
dalam hal mencegah atau memutus mata rantai virus covid-19,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas H
Ahmad Bahruni telah menyampaikan surat edaran menteri agama nomor 6 tahun
2020 tentang panduan ibadah ramadan di tengah pandemi covid-19
tersebut, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Mukarram, Selasa
(13/4) lalu.

Dalam kesempatan itu, ia didampingi
beberapa tokoh agama diantaranya Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois Syuriah
NU KH Muchtar Ruslan, Ketua  Muhammadiyah H Masrani, Ketua FKUB H
Masyumi Rivai dan Ketua ICMI H Junaidi.

Baca Juga :  Kepala MTsN 1 Kota Meminta Ortu Mengawasi

Bahruni menerangkan kepada seluruh umat muslim
di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara individu
bersama keluarga di rumah. Serta tidak perlu sahur on the road dan
buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Untuk sementara waktu agar lembaga
pemerintahan, lembaga swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa
bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang, dan melaksanakan shalat
tarawih dan tilawah Al-Quran secara individu atau bersama keluarga di rumah
saja,” ucap Bahruni.

Kepala Kemenag Kapuas ini juga mengatakan,
sesuai surat edaran tersebut untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur’an dalam
bentuk tablig akbar serta tidak melaksanakan itikaf pada 10 malam terakhir
bulan ramadan di masjid atau mushola masing-masing.

“Perihal kondisi
sekarang, umat islam tentu wajib menjalankan ibadah puasa dibulan ramadan
sesuai ketentuan fikih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu
tiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus
corona (covid-19),” tuturnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru