31.5 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Terapkan PSBB Jilid II, Sanksi Administrasi Masih Dikaji

PALANGKA RAYA – Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Gugus Tugas Covid-19 setempat hingga saat
ini masih mengkaji penerapan sanksi jika Pembatasan Sosial Berskala Bersar
(PSBB) kembali
berlakukan.

Ketua Harian Gugus Tugas
Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, hingga sore ini pihaknya masih
membahas Peraturan Walikota (Perwali) maupun sanksi yang akan dilakukan jika
PSBB kembali diterapkan.

“Perwali masih kami
bahas sampai saat ini. Sore ini pun menyusun strateginya seperti apa perwalinya.
Apakah Tetap dijalankan, apakah tidak, masih kita terus mengkajinya,” kata
Emi Abriyani di Kantor BPBD Kota, Kamis (25/6) sore.

Menurut dia, jika tidak dijalankan tentu juga harus ada
progres yang dijalankan agar masyarakat lebih disiplin.

Baca Juga :  Disdik Kapuas Bantu Korban Banjir

“Kalau tidak, kita
harus ada progres untuk pendisiplinan warga. Kalaupun tidak PSBB kalau ada
Perwali yang menyatakan sanksi administrasi masih bisa. Walaupun tidak PSBB
,  semua
itu harus ada payung hukumnnya kita melakukan tindakan,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA – Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Gugus Tugas Covid-19 setempat hingga saat
ini masih mengkaji penerapan sanksi jika Pembatasan Sosial Berskala Bersar
(PSBB) kembali
berlakukan.

Ketua Harian Gugus Tugas
Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, hingga sore ini pihaknya masih
membahas Peraturan Walikota (Perwali) maupun sanksi yang akan dilakukan jika
PSBB kembali diterapkan.

“Perwali masih kami
bahas sampai saat ini. Sore ini pun menyusun strateginya seperti apa perwalinya.
Apakah Tetap dijalankan, apakah tidak, masih kita terus mengkajinya,” kata
Emi Abriyani di Kantor BPBD Kota, Kamis (25/6) sore.

Menurut dia, jika tidak dijalankan tentu juga harus ada
progres yang dijalankan agar masyarakat lebih disiplin.

Baca Juga :  Disdik Kapuas Bantu Korban Banjir

“Kalau tidak, kita
harus ada progres untuk pendisiplinan warga. Kalaupun tidak PSBB kalau ada
Perwali yang menyatakan sanksi administrasi masih bisa. Walaupun tidak PSBB
,  semua
itu harus ada payung hukumnnya kita melakukan tindakan,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru