33.5 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Usai Putusan MK, Muhammadiyah Berharap Masyarakat Bersatu Kembali

Mahkamah Konstitusi (MK)
akan membacakan putusan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
pada Kamis (27/6) mendatang. Menanggapi adanya rencana pembacaan putusan
tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berharap adanya rekonsiliasi sosial
di kalangan masyarakat usai putusan hasil sidang sengketa Pilpres.

“Artinya semua pihak bisa bersatu kembali, karena Indonesia itu
lebih penting dibandingkan segala sesuatu. Adapun ganjalan-ganjalan,
diselesaikan dengan mekanisme konstitusi kita,” kata Ketua PP Muhammadiyah
bidang Pustaka dan Informasi, Dadang Kahmad, dalam keterangannya, Senin (24/6).

Dadang menyampaikan, masyarakat bisa menerima hasil putusan MK
berdasarkan kesepakatan penyelesaian perkara kedua kubu, sehingga dapat kembali
pada kesibukan masing-masing.

“Apapun keputusannya kita harus siap menerima putusan itu. Saya
kira karena itu sudah sepakat, seperti dalam Alquran, kalau sudah disepakati
dan diputuskan, maka bertawakallah kepada Allah,” ucapnya.

Baca Juga :  Di Masa Pandemi, Poltekkes Palangka Raya Luluskan 291 Wisudawan

Oleh karena itu, Dadang juga berharap para hakim MK dapat
bersikap jujur, memuliakan kejujuran dalam menegakkan keadilan dan bersikap
transparan melalui undang-undang yang berlaku dalam memberikan putusan.

Muhammadiyah mengharapkan Indonesia sebagai negara yang
berlandaskan Pancasila dapat menjamin kehidupan beragama dapat tumbuh dengan
baik.

“Jadi biarkan masyarakat Indonesia melaksanakan apa yang jadi
kepercayaan maupun keyakinan mereka masing-masing,” pungkasnya.(jpc)

Mahkamah Konstitusi (MK)
akan membacakan putusan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
pada Kamis (27/6) mendatang. Menanggapi adanya rencana pembacaan putusan
tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah berharap adanya rekonsiliasi sosial
di kalangan masyarakat usai putusan hasil sidang sengketa Pilpres.

“Artinya semua pihak bisa bersatu kembali, karena Indonesia itu
lebih penting dibandingkan segala sesuatu. Adapun ganjalan-ganjalan,
diselesaikan dengan mekanisme konstitusi kita,” kata Ketua PP Muhammadiyah
bidang Pustaka dan Informasi, Dadang Kahmad, dalam keterangannya, Senin (24/6).

Dadang menyampaikan, masyarakat bisa menerima hasil putusan MK
berdasarkan kesepakatan penyelesaian perkara kedua kubu, sehingga dapat kembali
pada kesibukan masing-masing.

“Apapun keputusannya kita harus siap menerima putusan itu. Saya
kira karena itu sudah sepakat, seperti dalam Alquran, kalau sudah disepakati
dan diputuskan, maka bertawakallah kepada Allah,” ucapnya.

Baca Juga :  Di Masa Pandemi, Poltekkes Palangka Raya Luluskan 291 Wisudawan

Oleh karena itu, Dadang juga berharap para hakim MK dapat
bersikap jujur, memuliakan kejujuran dalam menegakkan keadilan dan bersikap
transparan melalui undang-undang yang berlaku dalam memberikan putusan.

Muhammadiyah mengharapkan Indonesia sebagai negara yang
berlandaskan Pancasila dapat menjamin kehidupan beragama dapat tumbuh dengan
baik.

“Jadi biarkan masyarakat Indonesia melaksanakan apa yang jadi
kepercayaan maupun keyakinan mereka masing-masing,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru