PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, Sri Widanarni, menegaskan bahwa penempatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi nelayan.
Ia menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku, jarak antar rumpon di jalur penangkapan II dan jalur penangkapan III paling dekat adalah 10 mil laut. Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan wilayah penangkapan yang dapat menimbulkan konflik antarnelayan.
“Selain itu, rumpon yang dipasang harus sesuai dengan lokasi penangkapan yang tercantum dalam perizinan usaha subsektor penangkapan ikan,” jelasnya, Rabu (24/9).
Menurut Sri, aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan efisiensi kegiatan melaut. Dengan begitu, hasil tangkapan nelayan tetap optimal tanpa merusak keseimbangan ekosistem laut.
“Jika nelayan patuh pada aturan, maka kegiatan penangkapan bisa berjalan lancar, adil, dan berkelanjutan,” tandasnya.(hfz)